Batu Bara Jambi Melintas ke Jawa: Truk Tronton Bermodal DO Diduga Langgar Regulasi Minerba

1001163015.jpg

JAMBI (Benuanews.com) – Aktivitas mobilisasi batu bara menggunakan truk tronton lintas Jawa–Sumatera kembali menuai keluhan warga. Sejumlah armada dengan muatan lebih dari 40 ton terlihat melintas di jalur darat, padahal kendaraan tersebut merupakan mobil ekspedisi umum, bukan moda angkut tambang sebagaimana diwajibkan oleh pemerintah.

Dalam investigasi tim menemukan beberapa truk tronton dari luar daerah memuat batu bara dengan dokumen terbatas. Seorang sopir mengaku hanya menerima muatan dari perusahaan tertentu.

Sopir tersebut menunjukkan Delivery Order (DO) dan Surat Jalan atas nama PT Tebo Prima, dengan transportir tercantum nama Novi. Muatan berasal dari Stockpile Sungai Aro – Rantau Api, dengan berat lebih dari 40 ton dan rencana pengiriman menuju Pulau Jawa melalui jalur penyeberangan.

Namun temuan ini menimbulkan tanda tanya mengenai legalitas pengangkutan, karena DO dan Surat Jalan tidak cukup membuktikan bahwa kendaraan berada di bawah transportir resmi sebagaimana diwajibkan dalam undang-undang pertambangan.

Berdasarkan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, PP 96/2021, serta regulasi teknis ESDM, kendaraan pengangkut batu bara wajib dilengkapi dokumen sebagai berikut:

Dokumen asal-usul batu bara (WBI/WBO, nota timbang)

Manifest / surat jalan pengangkutan resmi

Kontrak atau surat penugasan antara perusahaan tambang dan transportir

Bukti registrasi armada dalam perusahaan transportir resmi pemegang izin

Legalitas kendaraan (STNK, KIR, nomor lambung)

Identitas sopir dan surat tugas

Jika kendaraan hanya mengandalkan DO tanpa berada dalam daftar transportir resmi, maka pengangkutan dapat dianggap tidak sah dan berpotensi melanggar aturan Minerba.

Di Kabupaten Batanghari, warga juga mengeluhkan truk bermuatan besar yang diduga mengangkut batu bara melintas di jalan kabupaten. Aktivitas itu ditengarai berlangsung setiap malam dan menyebabkan ruas jalan mulai rusak akibat tonase yang melebihi kapasitas jalan umum.

Diduga Bertentangan dengan Aturan Nasional dan Daerah

Aktivitas angkutan truk lintas pulau bermuatan batu bara dinilai bertentangan dengan sejumlah aturan:

1. Kaidah Teknik Pertambangan & Keselamatan Transportasi

Permen ESDM 26/2018 dan 19/2017 mengatur bahwa moda angkutan wajib sesuai peruntukan tambang dan tidak boleh menimbulkan risiko keselamatan. Truk tronton ekspedisi umum tidak dirancang untuk mengangkut batu bara di jalan umum dengan beban besar.

2. Kewajiban Jalur Angkut dalam RKAB

Permen ESDM 7/2020 dan 13/2022 mewajibkan perusahaan memakai moda serta jalur angkut yang telah disetujui pemerintah. Jika daerah mewajibkan jalur sungai, penggunaan jalan umum dianggap penyimpangan.

3. Surat Edaran Gubernur Jambi

Menegaskan bahwa angkutan batu bara wajib menggunakan jalur Sungai Batanghari, bukan jalan nasional, provinsi, atau kabupaten. Jalur darat hanya diperbolehkan untuk jalan khusus tambang.

Warga meminta pemerintah daerah, Dinas ESDM, dan aparat penegak hukum melakukan penertiban terhadap perusahaan maupun transportir yang masih menggunakan truk ekspedisi umum sebagai angkutan batu bara di jalur publik. Selain membahayakan keselamatan, praktik ini mempercepat kerusakan infrastruktur dan diduga melanggar aturan pusat maupun daerah.

(Red)

scroll to top