Polres Payakumbuh Tetapkan Satu Orang Tersangka Dalam Kasus Kebakaran Pasar Payakumbuh

IMG_20251208_102604-scaled.jpg
Payakumbuh,-Benunews.com Penyelidikan kasus kebakaran Blok Barat Pasar Payakumbuh yang ditangani oleh Sat Reskrim Polres Payakumbuh pada bulan Agusutus 2025 lalu kini memasuki babak baru. Secara resmi Polres Payakumbuh telah menetapakan satu orang tersangka yang menjadi penyebab terbakarnya Pasar Blok Barat Kota Payakumbuh tersebut.
Penetapan tersangka ini disampaikan secara langsung oleh Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H didampangi oleh Kasat Reskrim IPTU Andrio P Siregar, S.H.M.H pada moment Press Release yang di laksanakan di Aula Polres Payakumbuh, Senin (08/12) pagi sekira pukul 10.00 Wib.
Dihadapan para awak media yang hadir, Kapolres AKBP Ricky Ricardo mengatakan penetapan satu orang tersangka ini telah melalui tahapan penyelidikan oleh Tim Gabungan penyidik Polres Payakumbuh sejak terjadinya peristiwa kebakaran pada tanggal 26 Agustus 2025 lalu hingga masuk ke tahap penyidikan pada tanggal 19 November 2025 karena adanya dugaan tindak pidana didalam peristiwa kebakaran tersebut.
“ Berdasarkan seluruh alat bukti dan barang bukti yang telah dikumpulkan dan diolah oleh penyidik, kami menyimpulkan bahwa penetapan 1 (satu) orang tersangka berinisial “IL” (22) telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah. Oleh karena itu, Polres Payakumbuh telah resmi menetapkan inisial “IL” sebagai tersangka dalam kasus ini. “ kata Kapolres.
AKBP Ricky Ricardo kembali mengatakan berdasarkan hasil penyidikan, didukung oleh analisis olah TKP Tim Bidlabfor Polda Riau dan keterangan ahli, dirinya menegaskan bahwa penyebab kebakaran bukan karena hubungan arus pendek, melainkan karena Open Flame (Nyala Api Terbuka). Nyala api terbuka ini dapat disebabkan oleh bara api atau penyulutan api.
“ Dari hasil forensik, kami menyimpulkan bahwa hanya ada satu titik api (LAPK), yaitu di Ex-toko Aprilia, “ ungkap Kapolres.
Berdasarkan pengakuan IL yang dipaparkan Kapolres, pada saat sebelum terjadinya peristiwa kebakaran tersebut dirinya sedang berada di Pasar Payakumbuh Blok Barat Lt II melakukan aktivitas bermain game, meroko serta ” menghisap lem ” seorang diri merk Banteng.
Dalam keadaan setengah sadar akibat pengaruh lem ditambah dinginya cuaca malam hari dirinya berinisiatif menghangatkan diri dengan cara membuat api unggun dengan mengumpulkan kertas dan plastik yang berada disekitaran bangunan Aprillia.
Tanpa dirinya sadari api yang dibuat IL tadi merembet dan menjalar cepat ke arah dinding sekat yang terbuat dari triplex hingga api membesar.
” Tersangka panik namun tetap berusaha untuk memadamkan. Karena nyala api sudah terlalu besar tersangka lalu memutuskan pergi dari lokasi menuju sebuah warnet yang berlokasi di Kelurahan Bunian, ” beber Kapolres.
Pasca terjadinya peristiwa kebakaran pada Agustus 2025 lalu hingga ditetapkanya IL menjadi tersangka pada hari Jum’at (05/12), Kapolres mengatakan IL tidak pernah meninggalkan Kota Payakumbuh dalam waktu lama sembari memantau perkembangan kasus yang di selidiki oleh Sat Reskrim Polres Payakumbuh. Dirinya pernah berkunjung ke kampung halamannya berada di Lintau namun setelah beberapa hari kembali lagi le Kota Payakumbuh.
” Yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka pada hari Jum’at tanggal 5 Desember 2025 saat dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh penyidik Sat Reskrim di Mapolres Payakumbuh. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi yang kita dapat tersangka kemudian mengakui perbuatanya dan kita langsung terbitkan surat perintah penahanan ” ungkap Kapolres lagi.
Atas perbuatanya tersangka dijerat dengan pasal Pasal 187 KUHP (sengaja menimbulkan kebakaran) atau Pasal 188 KUHP (karena kelalaian menimbulkan kebakaran).
” Ancaman hukumanya maksimal 5 tahun atau minimal 1 tahun pidana kurungan, ” ujar Kapolres.
Melalui press release ini juga Kapolres Payakumbuh beserta jajaranya memohon maaf kepada para korban kebakaran, warga Kota Payakumbuh serta pihak terkait lainya atas keterlambatan pihaknya dalam hal pengungkapam kasus kebakaran ini.
Dirinya mengatakan keterlambatan ini bukan semata-mata atas kesengajaan dilalaikan oleh para penyidik, namun dalam pengungkapan kasus kebakaran ini dibutuhkan koordinasi serta pengumpulan bukti serta keterangan saksi untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka.
” Kita juga tetap melakukan pendalam secara intensif terhadap tersangka, jika ada perkembangan lanjut kita pasti akan informasikan ke segala pihak, ” pungkas Kapolres. (Siera )
scroll to top