Polsek Tualang Diduga Abaikan Laporan Pencabulan Anak, Orang Tua Minta Polres Siak dan KPAI Bertindak

Polish_20251201_051839798.jpg

Tualang, Benua news.com —01 Desember 2025, Orang tua korban dugaan pencabulan anak di bawah umur mengaku kecewa atas lambannya penanganan laporan yang telah diserahkan ke Polsek Tualang. Meski laporan polisi (LP), visum, SP2HP, dan panggilan terhadap terlapor telah diterbitkan, sampai berita ini terbit di sampaikan oleh orang tua korban belum ada penanganan serius dari pihak kepolisian Polsek tualang.tegas pelapor ”

“Kami kecewa. Laporan sudah sebulan, panggilan sudah ada, tapi tidak ada tindakan lanjutan. Jika terlapor lari atau menghilangkan bukti, itu tanggung jawab polisi. Kami tunggu bukti kerja, bukan sekadar penjelasan,” tegas orang tua korban kepada BenuaNews.com dengan kata kecewa.

Peristiwa kejadian di sampaikan oleh Korban berinisial R, usia 14 tahun, mengaku di bawa oleh terlapor berinisial (N) 23 thn – makan bakso lalu ke tempat sepi hingga terjadi dugaan pencabulan. Setelah korban mengungkapkan kejadian kepada orang tua , kasus pun dilaporkan ke Polsek Tualan UU Perlindungan Anak (UU No. 35/2014)

Pasal 76D & Pasal 81: Pencabulan anak adalah kejahatan serius dengan ancaman pidana hingga 15 tahun. Wajib diproses segera, tanpa penundaan. KUHAP (UU No. 8/1981)
Pasal 7 & Pasal 109: Polisi wajib melakukan penyidikan segera setelah menerima laporan dan bukti permulaan (termasuk visum).

Menunda tanpa alasan objektif berpotensi maladministrasi. Perkap No. 6/2019 tentang Penyidikan
Kasus anak harus mendapat prioritas percepatan penyidikan.Pemanggilan terlapor yang tidak diproses lanjutan dapat dianggap mengabaikan SOP penyidikan. UU SPPA (UU No. 11/2012)Polisi wajib mengutamakan perlindungan korban anak, termasuk percepatan proses dan pendampingan.

Atas informasi dari masyarakat awak media konfirmasi minta tanggapan kepada Kapolres Siak AKBP EKA Ariandy Putra,S.H.S.I.K M.Si
Melalui chat WhatsApp  tidak ada tanggapan ” Begitu juga saat awak media konfirmasi minta tanggapan kepada Kapolsek Tualang Kompol Hendrik,S.H,.M.H lewat chat WhatsApp menyampaikan sudah gelar perkara di polres Siak dan saya telah teruskan ke Kanit Reskrim untuk menurunkan anggota tegasnya.”

Harapan orang tua korban kepada polres Siak – Polsek Tualang di sampaikan ke awak media agar kasus ini di tindak lanjuti dan di Tangani dengan serius agar terlapor segera di mintai keterangan dan di proses sesuai aturan yang berlaku.”

Tim.

scroll to top