Medan -Benuanews.com
Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Labusel, Victor Perlaungan Purba, menghadiri sekaligus menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan seluruh bupati/wali kota se-Sumatera Utara mengenai Sinergitas Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Pidana di Sumatera Utara.
Penandatanganan MoU tersebut berlangsung di Aula Raja Inal Siregar (RIS), Lantai 2 Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Selasa (18/11/2025).
Gubernur Sumatera Utara, M. Bobby Afif Nasution, dalam sambutannya menegaskan bahwa restorative justice adalah pendekatan yang mengutamakan pemulihan, tanggung jawab, dan kesempatan kedua bagi pelaku.
“Restorative justice bukan hanya konsep, tetapi langkah nyata untuk menghadirkan keadilan yang memulihkan. Melalui MoU ini, kita ingin memastikan bahwa proses hukum dapat memberikan efek jera sekaligus membuka jalan bagi pembinaan sosial yang lebih bermartabat,” ujar Gubernur Bobby.
Bupati Labusel, Fery Sahputra Simatupang, menyatakan bahwa kebijakan ini sejalan dengan visi Labuhanbatu Selatan yang ingin membangun masyarakat yang modern, adil, serta memiliki kesadaran sosial yang kuat.
“Pidana kerja sosial adalah wujud keadilan yang memberi ruang pembinaan, bukan semata-mata hukuman. Kita ingin para pelaku memiliki kesempatan untuk memperbaiki diri dan tetap memberi manfaat bagi lingkungannya. Pemkab Labusel siap berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri dan seluruh pihak terkait agar penerapannya berjalan efektif dan berdampak bagi masyarakat,” ungkap Bupati Fery.
Dengan komitmen bersama seluruh kepala daerah dan dukungan penuh jajaran Kejaksaan Negeri, penandatanganan MoU ini diharapkan menjadi momentum baru dalam menciptakan sistem pembinaan yang lebih manusiawi dan berkelanjutan di Sumatera Utara.(SR)