Dedy Minta Kemnaker RI Bertindak Tegas, PT. AJM–Olak Abaikan Keselamatan Pekerja dan Mangkir dari Panggilan Wasnaker Riau

IMG-20251113-WA0272.jpg

Sungai Mandau, BenuaNews.com — 13  November 2025. Dugaan pelanggaran serius terhadap hak-hak normatif pekerja mencuat di tubuh PT. Angkasa Jaya Makmur (AJM), perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kebun Toni Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Temuan tim kontrol sosial di lapangan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa perusahaan mengabaikan kewajiban mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, serta diduga melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak tanpa memberikan hak-hak normatif kepada pekerja.

Salah seorang pekerja bernama Dedy, yang telah bekerja sejak 2021, mengaku tidak pernah didaftarkan ke program BPJS selama bekerja di perusahaan tersebut. Ia bahkan mengalami kecelakaan kerja serius pada 2 November 2023 di Blok B Topik. Pelepah sawit menimpa wajah saya hingga menyebabkan mata kiri saya rusak permanen. Saya hanya bisa berobat ke Puskesmas Muara Kelantan dengan biaya pribadi. Sekarang mata kiri saya sudah tidak bisa digunakan untuk melihat,” ujar Dedy dengan nada sedih.

Ironisnya, bukan menerima bantuan atau santunan, Dedy justru diberi surat peringatan (SP1, SP2, dan SP3) serta diminta mengosongkan rumah perusahaan yang ditempati bersama keluarganya. Uang kompensasi, penghargaan masa kerja, maupun penggantian hak tidak pernah saya terima. Kami mohon pemerintah melalui Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Riau menindaklanjuti laporan ini,” tambah Dedy.

Perbuatan tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, serta Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Sanksi Administratif dalam Program Jaminan Sosial. Aturan tersebut mewajibkan setiap perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 orang untuk mendaftarkan seluruh pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.

Apabila kewajiban tersebut diabaikan, perusahaan dapat dijatuhi sanksi administratif, bahkan pidana penjara hingga 8 tahun atau denda maksimal Rp1 miliar apabila terbukti lalai atau menyalahgunakan iuran BPJS pekerja.

Menanggapi laporan tersebut, pihak Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Riau telah melakukan langkah pemanggilan kepada pihak perusahaan. Saya sudah telepon dan kirim WhatsApp, tapi perusahaan tidak memberikan respon. Surat panggilan juga sudah dikirim lewat JNE, namun tidak ada tanggapan. Minggu depan kami akan keluarkan panggilan kedua,” tegas Sondang  L.S.SKM-pejabat pengawas ketenagakerjaan Provinsi Riau.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT. Angkasa Jaya Makmur (AJM) belum memberikan tanggapan resmi. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp kepada staf lapangan perusahaan juga belum mendapat respon.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Dedy berharap Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker RI) segera turun tangan untuk memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan yang dinilai telah mengabaikan keselamatan dan hak-hak normatif pekerja.

Sumber: Redaksi BenuaNews.com
Editor: Agus Zega

scroll to top