MUARA BUNGO (Benuanews.com)-Kasat Reskrim Polres Bungo, AKP Ilham Tri Kurnia, Tr.K., S.I.K., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media online yang menyebut satu unit alat berat jenis ekskavator, diduga barang bukti kasus Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), terlihat keluar dari halaman Polres Bungo pada Selasa malam (11/9/2025).
AKP Ilham menegaskan bahwa perkara PETI dengan tersangka R alias P telah sepenuhnya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 25 Juli 2025. Bersamaan dengan pelimpahan tersebut, JPU menitipkan barang bukti ekskavator merk Zoomlion kepada Polres Bungo.
“Oleh karena adanya kendala mobilisasi barang bukti serta ketiadaan tempat penyimpanan memadai di Kejaksaan Negeri Bungo, maka pada tanggal yang sama JPU menitipkan barang bukti tersebut kepada Polres Bungo,” ujar AKP Ilham saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (11/11/2025).
Lebih lanjut, Ilham menyampaikan bahwa pada Jumat, 7 November 2025, barang bukti ekskavator Zoomlion tersebut telah dikembalikan kepada pemiliknya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Muara Bungo.
“Terkait penanganan perkara, kewenangan Polri berlangsung hingga pelimpahan tahap II,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses penuntutan hingga putusan merupakan kewenangan penuh lembaga penuntutan dan peradilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)