Jambi(Benuanews.com)– Unit Reskrim Polsek Jelutung kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas kejahatan jalanan. Dua pelaku pencurian dengan pemberatan diciduk di wilayah Kelurahan Handil Jaya, Kecamatan Jelutung, Kota Jambi.
Kedua tersangka berinisial MZ (33) dan DA (37). Dari keduanya, MZ diketahui sebagai residivis kelas berat yang sudah delapan kali keluar masuk penjara dengan berbagai kasus kriminal. Meski berkali-kali dihukum, pelaku kembali mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Jelutung Iptu Choiril Umam mengatakan, penangkapan dilakukan pada Sabtu (9/11/2025) oleh Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Jelutung, Ipda Ondo Ericson Siburian.
“Dari pengembangan dan penyelidikan, kami berhasil mengamankan dua pelaku di rumahnya di Jalan Untung Suropati, RT 49, Kelurahan Jelutung. MZ merupakan residivis yang sudah delapan kali menjalani hukuman, namun kembali melakukan aksi pencurian,” tegasnya, Senin (10/11/2025).
Aksi pencurian itu terjadi Jumat (7/11/2025) pagi sekitar pukul 05.30 WIB di Jalan H. Agus Salim, RT 06, Kelurahan Handil Jaya. Korban mendapati satu set sound system yang disimpan di teras rumah telah lenyap.
Barang yang hilang di antaranya:
dua unit sound system besar merek Krimson (hitam),
dua unit sound system kecil merek Krimson (hitam-putih),
satu unit mixer merek Ashley.
Korban kemudian melapor ke Polsek Jelutung.
Berdasarkan laporan dan serangkaian penyelidikan, polisi dengan cepat melacak jejak pelaku hingga akhirnya dilakukan penangkapan tanpa perlawanan. Selain dua tersangka, petugas juga menyita barang bukti berupa perangkat sound system dan satu unit Honda Beat Deluxe 2023 warna abu-abu yang digunakan pelaku saat beraksi.
“Kedua pelaku sudah diamankan dan mengakui perbuatannya. Saat ini mereka menjalani pemeriksaan lanjutan. Khusus untuk MZ, kami berharap ada efek jera karena sudah berulang kali terlibat kasus serupa,” tambah Kapolsek.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.