Siak, BenuaNews.com — Senin, 10 November 2025.Korban dugaan penganiayaan di wilayah hukum Polsek Koto Gasib meminta agar laporannya segera diproses dan para terduga pelaku diamankan. Laporan tersebut telah teregister dengan nomor B/318/IX/Res.1.24/2025.
Korban berinisial Nius menjelaskan kepada tim kontrol sosial bahwa peristiwa tersebut terjadi pada 16 September 2025. Saat itu, korban berangkat dari rumahnya di Km 55 Kampung Sawit Permai, Kecamatan Dayun, Kabupaten Siak. Ketika melintas di Jalan Poros Km 11 RT 05 RW 02 Kampung Pangkalan Pisang, korban dihentikan oleh beberapa orang yang mengendarai sepeda motor.
Empat orang terduga pelaku—berinisial M, Boy, Petar, dan Vikt—langsung melakukan pemukulan secara bersama-sama hingga menyebabkan korban mengalami bengkak pada pipi dan nyeri di bagian tubuh.
“Saya merasa dikeroyok dan langsung melapor ke Polsek Koto Gasib,” ujar Nius kepada media.Namun, hingga berita ini diterbitkan, korban mengaku para terduga pelaku belum diamankan oleh pihak kepolisian. Polsek Koto Gasib sebelumnya telah menerbitkan Surat A1 dan A2 (SP2HP) sebagai tanda laporan dalam proses penyelidikan.Lebih lanjut, korban menyampaikan kepada tim kontrol sosial bahwa kondisi kesehatannya terus menurun sejak peristiwa itu. Semenjak saya dipukul bulan sembilan kemarin, saya masih sakit. Tangan saya terasa kebas, perut saya seperti diikat, kaki saya juga kebas, dan saya sering batuk hingga dada terasa sakit,” ungkapnya dengan nada lemah.
Korban berharap Polres Siak dan Polda Riau ikut mengawasi jalannya penanganan kasus agar proses hukum tidak mandek di tingkat Polsek. Saya sangat mengapresiasi Polsek Koto Gasib yang sudah menerima laporan saya, tapi saya mohon agar kasus ini segera diproses secara hukum. Saya ingin keadilan ditegakkan,” tegas korban.
Tim kontrol sosial yang mencoba mengonfirmasi Kanit Reskrim Polsek Koto Gasib melalui pesan WhatsApp mendapat jawaban bahwa gelar perkara masih menunggu di Polres Siak.tegasnya
Kasus ini mendapat perhatian publik karena dinilai lamban ditangani, sementara kondisi korban semakin memburuk. Sesuai Pasal 351 KUHP, tindak pidana penganiayaan diancam dengan hukuman maksimal lima tahun penjara.
(Tim BenuaNews)