Jakarta (Benuanews.com)– Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Masyarakat Peduli Pemantau Anggaran Negara (Mappan) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera memanggil dan memeriksa Gubernur Jambi atas dugaan penyimpangan dana restitusi sebesar Rp 129 miliar.
Sekretaris Jenderal DPP LSM Mappan sekaligus koordinator lapangan aksi, Hadi Prabowo, mengatakan bahwa pihaknya menerima banyak laporan masyarakat mengenai dugaan penyimpangan keuangan daerah di Jambi yang belum ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
Menurut Hadi, salah satu yang paling disorot adalah permohonan bantuan pencairan Dana KB DBH sebesar Rp 129 miliar oleh Gubernur Jambi pada Oktober 2023. Dana tersebut disebut-sebut untuk mendukung tiga kegiatan pascapemulihan COVID-19 yakni;
1. Pengadaan pupuk sebesar Rp 45 miliar,
2. Pembangunan perumahan bagi Legiun Veteran sebesar Rp 84 miliar,
3. Dan kegiatan lain yang masuk dalam total keseluruhan Rp 129 miliar.
Hadi menjelaskan, pencairan dana dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui tiga tahap berdasarkan SP2D:
1. Pada 29 Desember 2023 pukul 22 : 22 Wib sebesar Rp13 miliar
2. Pada 29 Desember 2023 pukul 19 : 19 Wib sebesar 1,2 Milyar
3. Pada 29 Desember 2023 pukul 17 : 39 Wib sebesar 112,4 Milyar melalui pemutakhiran Dana Alokasi Umum (DAU), dan ketiga untuk pembangunan rumah bagi veteran miskin.
Namun, berdasarkan hasil penelusuran tim Mappan, tidak ditemukan bukti fisik proyek pembangunan perumahan bagi veteran miskin sebagaimana yang tercantum dalam program tersebut.
“Kami tidak menemukan proyek perumahan veteran miskin di Provinsi Jambi pada tahun 2024. Padahal dana Rp84 miliar sudah cair di akhir 2023, seharusnya kalau saja nilai bangunan fisik harga 100 Juta maka akan ada 8400 Unit rumah veteran yang dibangun akan tetapi kami tidak menemukan hal itu.
Perlu diketahui momen pencairan ini bertepatan dengan momentum politik pemilihan gubernur. Kami menduga pencairan ini berkaitan dengan kepentingan politik,” ujar Hadi dalam orasinya di depan Gedung KPK RI.
Hadi menegaskan bahwa pihaknya berharap KPK segera menindaklanjuti laporan ini agar tidak menimbulkan preseden buruk bagi daerah dan menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga antirasuah tersebut.
(Ardi)