Langsa (benuanews.com) — Bawa 5 bal besar ganja, seorang nelayan, Mur, 37, warga Ds. Bale Buya Kec. Peureulak Kab. Atim ditangkap Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa di halaman SPBU di Ds. Bayeun Dsn. Sarah Teubee Kec. Rt. Selamat Kab. Aceh Timur.
Kapolres Langsa, AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH melalui Kasatnarkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, STK, SIK saat di konfirmasi mengenai penangkapan tersebut menyatakan, saat ditangkap bersama tersangka Mur diamankan barang bukti lima bal besar Narkotika jenis Ganja yang dibalut dengan lakban warna coklat dengan berat keseluruhan 5.000 gram atau 5 kg, kotak kardus warna coklat, handphone, sepedamotor dan uang tunai. selasa (16/2/2021).
Tersangka Mur diringkus berkat informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi jual beli narkotika jenis Ganja dalam jumlah yang besar di wilayah Kota Langsa. Kemudian berdasarkan informasi tersebut kemudian anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Setelah didapatkan informasi mengenai ciri-ciri dan nomor HP tersangka, selanjutny anggota Unit Opsnal melakukan pembelian dengan cara menyamar (undercover buy). Saat terjadi kesepakatan harga, waktu dan tempat transaksi dilakukan di halaman SPBU Ds. Bayeun Dsn. Sarah Teubee Kec. Rt. Selamat Kab. Atim, tersangka Mur berhasil diamankan pada saat melakukan transaksi jual beli ganja dengan anggota yang sedang menyamar.
Ketika dilakukan pemeriksaan pada diri tersangk ditemukan barang-bukti 5 kg ganja yang diakui adalah miliknya didapatkan dari temannya yang berinisial A (DPO) yang berdomisili di Kota Lhokseumawe dengan tujuan untuk dijual kembali di Kota Langsa.
“Saat ini tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Sedangkan teman tersangka yang berinisial A (DPO) dalam proses penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa,” ungkap Kasatnarkoba.
Diharapkan dengan keberhasilan tim kepolisian dalam menangkap dan mengurangi jumlah predaran narkoba di wilayah aceh Timur dan kota langsa.
Dengan bergerak secara bersama, baik pihak kepolisian dan masyarakat dalam memerangi predaran Narkoba maka mata rantai nya dapat di hentikan dan memberikan efek jera kepada para pengedar.
Untuk tersangka dan barang bukti sudah di amankan pihak kepolisian ,guna proses hukum yang berlanjut dan mengembangkan kasusnya .
Karna maraknya predaran narkoba sangat meresahkan masyarakat .(SD)