PT. AJM Diduga Abaikan P3K dan BPJS Pekerja, PHK Sepihak, Pekerja Datangi Kantor Distransnaker Provinsi Riau

IMG-20251030-WA0006.jpg

Sungai Mandau, BenuaNews.com — Kamis, 30 Oktober 2025.
Pantauan tim kontrol sosial di lapangan menemukan adanya dugaan pelanggaran hak normatif tenaga kerja yang dilakukan oleh PT. Angkasa Jaya Makmur (AJM), sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kebun Toni Olak, Kecamatan Sungai Mandau, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Dugaan pelanggaran tersebut meliputi pengabaian terhadap kewajiban program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan bagi para pekerja. Berdasarkan keterangan yang dihimpun, puluhan pekerja di kebun tersebut belum terdaftar dalam program wajib pemerintah tersebut, meski telah bekerja bertahun-tahun.

Salah satu pekerja bernama Dedy, yang telah bekerja sejak tahun 2021, mengaku tidak pernah didaftarkan oleh pihak perusahaan ke BPJS. Ia bahkan mengalami kecelakaan kerja serius pada 2 November 2023 di Blok B Topik.Saat itu pelepah sawit menimpa wajah saya hingga menyebabkan mata kiri saya rusak permanen. Saya hanya bisa berobat ke Puskesmas Muara Kelantan dengan biaya pribadi. Sekarang mata kiri saya sudah tidak bisa digunakan untuk melihat,” ungkap Dedy.

Alih-alih mendapat perhatian atau santunan, Dedy justru menerima surat peringatan berturut-turut (SP1, SP2, dan SP3) serta diminta mengosongkan rumah perusahaan yang ia tempati bersama keluarganya.
Hak-hak saya seperti uang kompensasi, penghargaan masa kerja, maupun penggantian hak sama sekali tidak diberikan. Saat cuaca panas, mata saya terasa sangat perih. Kami mohon kepada pemerintah melalui Pengawasan Tenaga Kerja Provinsi Riau agar menindaklanjuti laporan ini. Diduga PT. AJM telah melanggar kewajiban normatif pekerja sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013,” tegasnya.

Sesuai peraturan tersebut, setiap perusahaan yang mempekerjakan lebih dari 10 orang wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
Apabila kewajiban ini diabaikan, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, hingga penghentian layanan publik tertentu seperti izin usaha atau tender.Dalam kasus berat, pelanggaran ini juga dapat dikenai sanksi pidana berupa penjara maksimal 8 tahun atau denda hingga Rp1 miliar, terutama apabila perusahaan terbukti lalai membayar atau menyalahgunakan iuran BPJS pekerja.

Menindaklanjuti laporan pekerja, Bidang Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau menyatakan telah menerima laporan resmi tersebut dan tengah memproses pemanggilan pihak perusahaan.
Kita telah menerima laporan beserta dokumen yang disampaikan oleh pekerja. Selanjutnya, kami akan memanggil pihak perusahaan PT. AJM untuk dimintai keterangan,” ujar salah satu pejabat pengawas tenaga kerja Provinsi Riau.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan tanggapan resmi Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media melalui pesan WhatsApp kepada staf lapangan PT. AJM belum mendapat respon.

(Tim)

scroll to top