Sinergi Pajak Pusat–Daerah Jadi Mesin Baru Kemandirian Fiskal Daerah

1000948717.jpg

PADANG (Benuanews.com)– Kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan pemerintah daerah terus menunjukkan hasil konkret. Hingga pertengahan 2025, sinergi pengawasan pajak pusat dan daerah berhasil mengamankan penerimaan gabungan lebih dari Rp202 miliar. Capaian ini menjadi bukti nyata bahwa kerja sama lintas otoritas mampu memperkuat kemandirian fiskal nasional.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, hingga triwulan II tahun 2025, penerimaan pajak pusat dari kegiatan pengawasan bersama mencapai Rp26,84 miliar, sementara penerimaan pajak daerah yang dilaporkan pemerintah daerah tercatat Rp175,98 miliar.

“Hasil ini menunjukkan bahwa kolaborasi antara DJP dan pemda efektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta memperkuat koordinasi fiskal antar lembaga,” ujar Bimo dalam sambutannya saat penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Daerah (OP4D) Tahap VII, Selasa (15/10).

Acara penandatanganan PKS yang digelar secara daring dari Aula Nagara Dana Rakca, Gedung Radius Prawiro DJPK Jakarta Pusat, diikuti oleh 109 pemerintah daerah dari seluruh Indonesia. Langkah ini menandai perluasan besar dari program yang telah berjalan sejak 2019.

Kanwil DJP Sumbar dan Jambi Rangkai 32 Pemda

Untuk wilayah kerja Kanwil DJP Sumatera Barat dan Jambi, sebanyak enam pemda turut serta dalam tahap perluasan kali ini. Dua di antaranya merupakan peserta baru, yakni Kabupaten Pasaman (Sumatera Barat) dan Kabupaten Bungo (Jambi). Empat lainnya—Kota Padang, Bukittinggi, Payakumbuh, dan Sawahlunto—melanjutkan komitmen kerja sama yang telah lebih dulu terjalin.

Dengan demikian, seluruh 32 pemerintah daerah di Provinsi Sumatera Barat dan Jambi kini resmi menjadi bagian dari program sinergi pajak pusat dan daerah. Kehadiran para kepala daerah bersama Kepala Kantor Pelayanan Pajak di setiap wilayah menunjukkan keseriusan implementasi di lapangan.

Dorong Kemandirian Fiskal Daerah

Program PKS Tripartit OP4D merupakan hasil kolaborasi antara DJP, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan pemerintah daerah. Tujuannya: memperkuat kolaborasi fiskal, memperluas basis pajak, dan mengoptimalkan potensi penerimaan baik di pusat maupun daerah.

Sejak diluncurkan pada 2019, program ini telah menggandeng lebih dari 400 pemerintah daerah di seluruh Indonesia. Melalui tahap ke-7 ini, Kementerian Keuangan menargetkan peningkatan pengawasan terhadap wajib pajak potensial, pertukaran data yang lebih intensif, serta penguatan kapasitas fiskal daerah.

“Dengan sinergi yang solid, kita dorong kemandirian pembiayaan pembangunan tanpa sepenuhnya bergantung pada transfer pusat,” tegas Bimo.

Langkah strategis ini sekaligus menjadi bukti bahwa kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah mampu memberikan dampak langsung terhadap peningkatan pendapatan nasional — menuju tata kelola fiskal yang lebih adil dan berkelanjutan.

scroll to top