SIMALUNGUN.BenuaNews.com — Sembilan Ketua Kelompok Tani di Kecamatan Siloukahean, Kabupaten Simalungun,Sumatera Utara, bersatu menyuarakan kekecewaan dan kemarahan atas dugaan pemotongan bantuan benih jagung dari Pemerintah Pusat yang dilakukan oleh oknum Koordinator Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) berinisial SP.(Sudar Bangun Purba.SP)
Mereka mendesak Bupati Simalungun, Dinas Pertanian, dan Polres Simalungun untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik korupsi tersebut, sekaligus memindahkan oknum SP dari jabatannya karena dianggap sudah mencoreng nama baik lembaga dan merugikan para petani.
Menurut pengakuan PPL dan para ketua kelompok tani di Kecamatan Silou Kahean:
1:Poktan Sedo ise(Bandar Nagori)
2:Tambak(Bandar Nagori)
3:Poktan Bah Kaburuh(Damakitang)
4:Poktan Parana
5:Poktan Ondo,
6:Poktan Dosriahta
7:Poktan Karya Juma
8:Poktan Riahta
9:Poktan Harapan
bantuan benih jagung yang seharusnya diterima secara penuh oleh petani tahun 2025, dipotong sebanyak 20 kilogram per kelompok oleh oknum SP tak lama setelah penyerahan dari pihak Dinas Pertanian di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Siloukahean.
“Kami para petani sudah muak. Bantuan dari pemerintah untuk kesejahteraan kami malah dijadikan kesempatan untuk memperkaya diri. Kami minta oknum itu dicopot dan diproses hukum. Kami tidak mau lagi dipimpin oleh pejabat bermental koruptor,” tegas salah satu Ketua Kelompok Tani yang ditemui di Siloukahean, Selasa (14/10/2025).
Sementara beberapa penyuluh pertanian (PPL)di wilayah Silou Kahean ketika di konfirmasi awak media di salah satu warung kopi yang tidak mau disebutkan namanya juga mengakui adanya tindakan pemotongan tersebut. Mereka menyebut bahwa SP secara terang-terangan meminta jatah benih dari tiap kelompok dengan alasan tidak jelas.
Tindakan itu diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 3 dan Pasal 12 huruf e, karena terdapat unsur penyalahgunaan wewenang dan penggelapan bantuan yang bersumber dari keuangan negara.
Selain itu, perbuatan tersebut juga dapat dijerat Pasal 423 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan oleh pegawai negeri.
Para ketua kelompok tani Dan PPL menilai, oknum seperti SP tidak pantas lagi memimpin atau membina petani di wilayah Silou kahean. Mereka sepakat meminta Bupati Simalungun segera memindahkan dan mencopot jabatan Koordinator PPL tersebut, agar program pemerintah tidak kembali diselewengkan.
“Kami minta Bupati segera mengganti Koordinator PPL di sini. Kami butuh pembina yang jujur, bukan pejabat yang memotong hak petani,” tambah salah satu tokoh petani lainnya.
Sembilan kelompok tani itu juga berencana menyampaikan laporan resmi ke Polres Simalungun serta tembusan ke Inspektorat Kabupaten Simalungun, agar proses hukum berjalan transparan dan pelaku segera mendapat sanksi tegas sesuai undang-undang yang berlaku.
sementara ketika awak media mencoba menghubungi Sudar Bangun Purba untuk memastikan informasi tersebut namun tidak berhasil walaupun tampak sedang online.Hingga berita ini di layangkan ke meja redaksi belum ada tanggapan resmi dari Sudar Bangun Purba selaku kordinator PPL kecamatan Silou Kahean.
Dedi Sinaga