Ditreskrimsus Polda Jambi Bekuk Pelaku Transaksi Emas Ilegal 1,7 Kg di Merangin

1000867195.jpg

Jambi (Benuanews.com)-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertambangan tanpa izin (Peti) berupa transaksi emas ilegal seberat 1,7 kilogram.

Pengungkapan ini disampaikan langsung oleh Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol. Taufik Nurmandia dalam konferensi pers, Senin (22/9/2025).

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah tim Subdit IV menerima informasi adanya aktivitas jual beli emas dari hasil tambang ilegal di wilayah Kabupaten Merangin.

Pada Jumat (19/9/2025), tim berhasil menghentikan satu unit mobil Toyota Avanza warna silver di Jalan Raya Bangko–Kerinci, Desa Birun, Kecamatan Pangkalan Jambu, Kabupaten Merangin.

“Di dalam mobil tersebut, ditemukan tiga orang pelaku berinisial MWD (51), RBS (34), dan RN (37) beserta barang bukti emas seberat 1,7 kilogram. Emas itu terdiri dari 16 keping dengan nilai total sekitar Rp3,23 miliar,” ungkap Kombes Pol. Taufik.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, MWD berperan sebagai pemilik emas ilegal, RBS sebagai sopir pengangkut, sedangkan RN turut serta membantu karena tinggal bersama MWD.

Selain emas, polisi juga menyita 1 unit mobil, STNK kendaraan, dan beberapa handphone berbagai merek. Dari hasil penyelidikan, emas tersebut diduga kuat berasal dari tambang ilegal (Peti) yang dibeli MWD dari sejumlah penambang di Desa Perentak dan Simpang Parit, Merangin.

“Emas ilegal itu rencananya akan dibawa dan dijual ke wilayah Sumatera Barat,” jelasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 55 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.

Polda Jambi menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pertambangan emas ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan hidup.

scroll to top