Pemprov Lampung dan Kementerian ATR/BPN Sepakat Percepat Reforma Agraria

IMG-20250729-WA0166-scaled.jpg

Bandar Lampung, Benuanews.com – Gubernur Rahmat Mirzani Djausal menyebutkan bahwa kunjungan Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid di Lampung, salah satunya untuk membahas penataan pemanfaatan tanah/lahan untuk kepentingan masyarakat Lampung.

Hal tersebut disampaikan Gubernur saat memberikan keterangan kepada wartawan usai melaksanakan Rakor bersama Menteri ATR/BPN, Forkopimda dan Bupati/Walikota se-Provinsi Lampung, di Balai Keratun, Selasa (29/07/2025).

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan bahwa Gubernur selaku Kepala Daerah memegang peran penting sebagai ex-officio Ketua Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di tingkat daerah. Menurut Menteri Nusron, peran kepala daerah menjadi kunci sukses Reforma Agraria.

Menteri Nusron juga menjelaskan bahwa didalam Rakor tersebut, dicapai beberapa kesepakatan penting untuk mempercepat dan menuntaskan permasalahan agraria di Lampung, antara lain :

*1. 13% Tanah Belum Tersertifikasi Karena Kendala BPHTB.*
Dari 3,7 juta hektare tanah yang sudah terpetakan di Lampung, masih terdapat 13% yang belum didaftarkan dan belum menjadi sertipikat karena pemiliknya tidak mampu membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Untuk itu, disepakati bersama bupati/walikota bahwa masyarakat yang termasuk dalam kategori miskin ekstrem akan dibebaskan dari kewajiban membayar BPHTB.

*2. 600.000 Hektare Belum Terpetakan dan Terdata.*
Masih terdapat sekitar 600.000 hektare lahan di Provinsi Lampung yang belum terpetakan maupun terdata. Kondisi ini dinilai rawan tumpang tindih dan konflik pertanahan, sehingga harus segera diselesaikan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau metode lainnya.

*3. 472.000 Bidang Tanah Kategori KW 4, 5, dan 6.*
Bidang tanah ini memiliki sertipikat yang diterbitkan antara tahun 1960–1997, namun belum dilengkapi dengan peta kadastral. Untuk itu, Menteri ATR/BPN meminta para kepala daerah untuk mendorong partisipasi aktif lurah, RT/RW, dan masyarakat dalam melakukan pemutakhiran dokumen pertanahan.

*4. Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf dan Tempat Ibadah.*
Pemerintah pusat bersama daerah berkomitmen untuk mempercepat penyertifikatan tanah wakaf dan tempat-tempat ibadah guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap aset keagamaan.

*5. Penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRWP).* Pemerintah Provinsi Lampung bersama seluruh kabupaten/kota menyatakan komitmen untuk segera menyelesaikan penetapan RTRW, yang menjadi dasar hukum penting dalam pengelolaan ruang wilayah secara terintegrasi.

*6. Percepatan 119 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).*
Dalam tiga tahun ke depan, ditargetkan penyusunan dan pengesahan 119 RDTR di Provinsi Lampung dapat dipercepat guna mendukung kepastian investasi, pengendalian pemanfaatan ruang, dan pelaksanaan reforma agraria yang berbasis tata ruang.

Menteri Nusron juga mengungkapkan bahwa didalam Rakor, seluruh kepala daerah mendorong agar pengelola HGU dan pemanfaatan tanah di Lampung memberikan kontribusi langsung kepada pemerintah dan masyarakat.

“Tadi Pak Gubernur dan Pak Bupati meminta kami sebagai Kementerian Agraria untuk menata ulang, agar (membuka) akses kepada rakyat untuk memanfaatkan tanah di Lampung guna kepentingan usaha dan ketahanan pangan,” jelas Menteri Nusron Wahid.

 

(Jay)

scroll to top