Putus Mata Rantai Peredaran Sabu,Kurir di Amankan Pihak BNN dengan Barang Bukti 10 Kilo Sabu

IMG-20210204-WA0222.jpg

MEDAN (benuanews.com) — Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap 2 orang diduga kurir narkoba jenis sabu di sebuah rumah kost Jalan Parang 3 Gang Sederhana Lingkungan VI Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, beberapa waktu lalu.

Kedua terduga kurir yang diamankan yakni YRT (23) supir Bus PT. Pelangi dan 1 orang Warga Tasikmalaya Identitas belum diketahui (Supir).

Menurut Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari, penangkapan terhadap dua orang tersebut dilakukan oleh petugas BNN Pusat Jakarta Ipda Bintoro Agung SH dan Ipda Yulamral SH dibantu Tim Ditresnarkoba Poldasu.

Dalam penangkapan terhadap kedua tersangka disaksikan oleh Kepala Lingkungan VI Obetda Purba, pengurus rumah kos Asmaria Sinulingga AL (isteri sirih YRT).
Irjen Pol Arman Depari menjelaskan,

Kronologis penangkapan terhadap kedua orang terduga kurir sabu tersebut tidak lain dari hasil pengembangan petugas BNN Pusat berawal dari penangkapan di daerah Tasikmalaya terhadap seorang warga Tasikmalaya (rekan YRT) dengan barang bukti 10 Kg sabu.

“Saat proses pengembangan kedua petugas didampingi petugas Ditnarkoba Poldasu membawa warga Tasikmalaya tersebut untuk mencari YRT dan sejak pukul 06.00 pada hari Rabu 03 Januari 2021 petugas telah mengintai keberadaan YRT di rumah kost-kost’an Jalan Parang III Gang Sederhana Lingkungan VI Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor,” jelasnya.

Lanjut Arman, sekira pukul 17.10 Wib petugas melakukan penangkapan terhadap YRT di sekitar lokasi fly over Amplas selanjutnya menggiring yang bersangkutan ke rumah kost-kost’Annyar untuk mencari bukti-bukti lain.

“Berdasarkan keterangan isteri siri YRT, bahwa yang bersangkutan paling cepat pulang dua minggu sekali dan paling lama 1 bulan sekali dan ia tidak tidak pernah mengetahui kalau suaminya menggunakan sabu-sabu selama berada dirumah,” ucap Arman Depari.

Pengakuan YRT kepada petugas bahwa dia ada terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu seberat 10 Kg, selanjutnya untuk proses penyidikan kedua pelaku dibawa petugas langsung ke kantor BNN pusat Jakarta.

Di harapkan penangkapan ini dapat menjadi awal memutus mata rantai peredaran narkoba yang Semakin hari semakin meningkat.(SD)

scroll to top