Pelaku Cabul Mengaku Kebal Hukum Keluarga Korban Kades Dianggap Licik

IMG-20250605-WA0040.jpg

Benuanews -Lombok Timur. Inaq Samsul Ibu korban kasus dugaan pemerkosaan bertempat di Desa Bagik Payung Timur, Kecamatan Suralaga, LombokTimur Nusa Tenggara Barat, geram terhadap perlakuan pelaku. Pengakuan ibu korban, kasus dugaan pelecehan anaknya si pelaku telah mengaku kebal hukum dan mempunyai banyak uang.

Pelaku inisal N seorang Kadus di Desa Bagek Payung timur, sempat mengancam korban dan keluarganya untuk tidak melaporkan perkara tersebut, pelaku bahkan sempat mengaku kebal hukum.

“Dia bilang katanya percuma melapor. Karena dia mengaku kenal semua polisi dan punya banyak uang untuk menyelesaikan kasusnya,” kata Inaq Samsul ibu korban.

Dimana diungkapkan didepan ruangan penyidik Pidana Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Timur dirinya juga mengaku tidak ikhlas atas perlakuan oknum Kadus ini. Saya tidak ikhlas atas perbuatan bejat, atau tindakan tidak senonoh dilakukan terhadap anak saya, seharusnya dia di penjara.

Terpisah. Kades Bagik Payung Timur, Lalu Darmawan, mengaku kasus tersebut sempat didamaikan. Meski kini pihak korban membawa perkara itu kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Kemarin sempat dipertemukan antara kedua belah pihak, mereka sepakat berdamai dengan kesepakatan pelaku tidak sebarkan poto dan video ke media sosial,” kata Miq Darmawan.

Menanggapi informasi itu, Inaq Samsul justru membantahnya. Dirinya dan pihak keluarganya tidak pernah dipertemukan.
Tidak pernah ada, bohong itu, Kades ini kan memang licik. Pelaku dan Kades ini masih ada hubungan keluarga,” tegasnya.

“Ayo pertemukan saya dengan Kades ini. Saya siap. Kami tidak pernah menyampaikan kata-kata perdamaian,” imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus bermula dari perkenalan N, dan korban S, melalui medsos (media social), N yang menjabat sebagai kepala wilayah, diduga menawarkan uang dan janji akan menikahi S meski ia telah berkeluarga, dugaan pemerkosaan terjadi berulang kali di area perkebunan warga, terangnya.

Dari Ketua Asosiasi Masyarakat Pedalaman (AMPAN) Lombok Timur Wahyudi Ramdani, SH. Menilai perbuatan bejat dari oknum kadus itu dikenai pasal 6 huruf C Undang Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan pidana penjara dua belas (12) Tahun dan denda maksimal tiga ratus (300) juta, dan pasal 294 KUHP lama dan juga pasal 418 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara hingga 7 Tahun.

Menurut informasi, pelaku juga mengancam, menyebarkan foto pribadi korban, dan akhirnya si pelaku benar-benar mengunggahnya di media social, akhirnya tersebar akibatnya korban mengalami tekanan psikologis dan enggan sekolah karena perundungan lalu keluarga keberatan, kemudian si pelaku kini melarikan diri keluar daerah setelah kasus ini mencuat, ungkap Ketua Ampan. (Aboji)

scroll to top