MUARO JAMBI.(Benuanews.com)-Sidang lanjutan atas perkara dugaan pemalsuan surat yang melibatkan pengusaha tambang batu bara,Daniel Candra (DC) kembali digelar,Tim Penasihat Hukum Sebut Dakwaan JPU Tidak Cermat, Rabu (21/5/25) sore.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pemalsuan surat ini, dilaksanakan di ruang sidang Kartika kantor Pengadilan Negeri Sengeti Kabupaten Muaro Jambi.
Sidang dengan agenda pembacaan eksepsi ini, dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim RR Endang Dewi Nugraheni.
Penasihat Hukum terdakwa Daniel Candra, Frendi Nababan mengatakan, bahwa dakwaan yang telah disampaikan pihak JPU terhadap Daniel Candra ini dinilai kurang cermat.
Didalam dakwaan, kata dia, JPU seolah-olah menyatakan perbuatan tindak pidana yang telah didakwakan ini terjadi pada tahun 2016.
Padahal,sambungnya,setelah tim penasihat hukum cermati, ternyata yang diduga Jaksa, Daniel Candra itu melakukan pemalsuan surat, yaitu tahun 2011.
“Dakwaan Jaksa penuntut umum itu tidak cermat. Kenapa jaksa membuat di 2016, mulai kita curiga. Artinya, jaksa ingin ini seolah-olah terkesan kasus ini belum daluwarsa,” katanya.
Frendi Nababan menyampaikan, perkara pemalsuan surat yang didakwakan kepada Daniel Candra ini sudah terbilang daluwarsa. Dalam perkara pemalsuan surat, katanya, jangka waktu atau masa daluwarsa nya selama 12 tahun.
Kalau misalnya perbuatan itu dilakukan pada 2011, kata dia, pada tahun 2025 ini sudah berjalan selama lebih dari 13 tahun. Artinya, perkara ini sudah lewat dari jangka waktu atau masa daluwarsa yang telah ditetapkan.
“Artinya sudah lewat. Jadi, kita protes, harusnya perkara ini tidak boleh lagi dituntut. Karena, gugur penuntutannya. Jadi, kalau sudah gugur penuntutannya berarti dakwaannya tidak cermat. Dan itu berdampak pada dakwaan lain. Jadi, menurut kami itu yang paling pokok,” sampainya.
Frendi Nababan mengatakan, mengenai persoalan tanah, seolah-olah jaksa mendalilkan ini Herman Trisna sudah memiliki tanah yang sedang dipersoalkan. Padahal di dakwaan, kata dia, maupun berkas yang tim penasehat hukum periksa, tanah tersebut bukan milik herman Trisna.
“Belum ada peralihan,belum ada Sporadik atas nama Herman Trisna, belum ada. Tanah itu kami beli dengan sah. Jadi dua poin tadi kita keberatan. Kita berharap Majelis hakim bijaksana dan arip. Kalau memang perkara ini tidak bisa untuk di sidangkan karena Daluwarsa, ya sudah tidak usah terlalu di paksa,” katanya.
Sementara itu, JPU Reyn Chusnein mengatakan, bahwa pihaknya saat ini sedang mempersiapkan tanggapan dari JPU terhadap Eksepsi yang telah disampaikan oleh tim penasihat hukum terdakwa.
Jawaban atau tanggapan dari pihak JPU ini, kata dia, nantinya akan disampaikan pada saat agenda sidang selanjutnya.
“Agenda sidang selanjutnya adalah tanggapan terhadap Eksepsi tersebut oleh penuntut umum. Dimana, terdapat asas audi et alteram partem yang artinya dengarkan kedua belah pihak. Oleh sebab itu, kami akan merancang Jawaban atau tanggapan kami terhadap eksepsi tersebut,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang perdana dengan pembacaan dakwaan terhadap Daniel Candra sudah dilakukan pada Rabu (14/5/25) lalu. Dalam surat dakwaannya, JPU menjerat Daniel Candra dengan dakwaan alternatif.
Dalam dakwaan, Daniel Candra diduga melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan dijerat dengan Pasal 263 Ayat 1 KUHP, Pasal 263 Ayat 2 KUHP dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan.