Dompu,NTB.Benuanews.com.Presiden RI (Prabowo Subianto) memerintakan langsung pembentukan Koperasi Merah Putih. Program ini meletakkan fondasi penting bagi kemandirian dan kedaulatan ekonomi di Desa yang dikelola melalui gerakan koperasi.
Pemerintah melalui Menteri Koperasi telah mengeluarkan surat edaran Nomor 1 Tahun 2025, tentang tata cara pembentukan koperasi merah putih.
Dalam surat edaran ini juga dijelaskan tentang Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Merah Putih.
Musyawarah Pembentukan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih di Desa Tekasire Pada tanggal 16 Mei 2025, bertempat di Kantor Balai Desa Tekasire, telah dilaksanakan musyawarah Desa dengan agenda pembentukan pengurus Koperasi Desa Merah Putih Desa Tekasire.
Musyawarah ini merupakan tindak lanjut intruksi presiden No 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih. musyawarah ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Koperasi Dan UMKM Kabupaten Dompu, Camat Manggelewa atau pejabat yang mewakili,Kepala Desa Tekasire Muhammad Jaitun, Perangkat Desa, Ketua dan Anggota BPD, Ketua RT/RW, Pendamping Desa dan kecamatan, Ketua PKH Kecamatan Manggelewa, Babinsa , Babinkamtibmas, dan Masyarakat Desa Tekasire.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan langkah penting dalam meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat Desa Tekasire. Dengan kerja sama dan komitmen yang kuat, diharapkan Koperasi Desa Merah Putih dapat menjadi salah satu pilar ekonomi Desa yang kuat dan berkelanjutan. Koperasi Desa Merah Putih juga akan terus memantau dan mengevaluasi kinerjanya untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi dan tujuan yang telah ditetapkan.
Dalam Sambutan perwakilan Dinas Koperasi Kabupaten Dompu menyampaikan bahwa Musyawarah Desa Khusus ini merupakan tahap awal yang mana nantinya dalam musyawarah dilakukan pemilihan Ketua, Wakil Ketua Bidang Usaha, Wakil Ketua Bidang Keanggotaan, Sekretaris, Bendahara dan Anggota Pengurus. Selain itu musyawarah ini menentukan besaran simpanan pokok dan besaran simpanan wajib. Berita Acara ini akan dijadikan dasar untuk mengajukan status hukum Koperasi dan akan di akta notariskan.
Simpanan Pokok : Rp. 100.000,- (seratus Ribu Rupiah)
Simpanan Wajib : Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)
Berikut Nama-nama pengurus Koperasi Desa Merah Putih Desa Tekasire yang di bentuk dalam Musdesus antara lain:
1.Ketua; Fariadin
2 Wakil Ketua 1; Supriadin
3.Wakil Ketua 2 : Anton
4 .Sekertaris; Rijal
5 .Bendahara; Dewisatika
Badan pengawas:
1.Kades Tekasire
2.BPD
3.Toko Masyarakat
Pada kesempatan yang sama Kepala Desa Tekasire Muhammad Jaitun berharap siapapun yang terpilih menjadi pengurus Koperasi Desa Merah Putih Desa Tekasire Masa Bakti 2025-2030 mudah-mudahan akan mampu menjalankan amanah untuk kemajuan Koperasi dan membuka lapangan pekerjaan baru khususnya untuk warga masyarakat Desa Tekasire.
“Semoga dengan terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih ini masyarakat Desa Tekasire dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan meningkatkan partisipasi dalam pembangunan Desa. Koperasi Desa Merah Putih juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi Desa-Desa lain dalam mengembangkan koperasi Desa yang efektif dan berkelanjutan. Pengurus Koperasi Desa Merah Putih berkomitmen untuk bekerja keras dan bekerja sama untuk mencapai tujuan koperasi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Tekasire.”
(IMRAN)