Dompu,NTB.Benuanews.com.Pemerintah Desa Tekasire, Kecamatan Manggelewa, Kabupaten Dompu, NTB. Melaksanakan Kegiatan Mutasi dan Rotasi Jabatan Perangkat Desa. Kamis 13 Maret 2025
Perangkat Desa adalah unsur staf yang membantu kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang bernaung dalam sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Berdasarkan ketentuan pasal 7 ayat 4 huruf a peraturan menteri dalam negeri Republik Indonesia nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa maka perlu dilakukan mutasi jabatan antar perangkat desa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan pembangunan pembinaan dan pemberdayaan kemasyarakatan.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan keputusan-keputusan Kepala Desa tentang rotasi dalam jabatan perangkat Desa Tekasire, Kecamatan manggelewa, Kabupaten Dompu.
Pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa oleh kepala desa tentu harus sesuai dengan ketentuan dan hukum berlaku. Peraturan Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Berdasarkan Permendagri No 67 Tahun 2017 ini dijelaskan perangkat desa diberhentikan karena tiga sebab. Pertama meninggal dunia, kedua atas permintaan sendiri, dan ketiga karena di berhenti.
Perangkat desa yang diberhentikan karena:
1. Usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
Mutasi perangkat desa adalah perpindahan posisi jabatan perangkat Desa yang dilakukan oleh Kepala Desa sebagai upaya penyegaran dalam pelaksanaan tugas-tugas pelayanan di Desa.
Mutasi perangkat Desa juga dilakukan dalam rangka penyesuaian struktur baru organisasi pemerintahan Desa yang diatur oleh pemerintah Desa.
Pergantian jabatan/mutasi perangkat Desa merupakan dinamika dalam sebuah organisasi sebagai bagian dari wujud pengembangan organisasi dan peningkatan kinerja dan penyegaran jabatan.
Begitu juga dalam organisasi pemerintahan Desa, mutasi perangkat Desa/pergantian jabatan adalah hal yang wajar dan merupakan bagian dari dinamika organisasi dalam rangka memaksimalkan pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat Desa.
(Imran Khan)