Cabjari Tanjabtimur Menggelar Penyuluhan Hukum Jaga Desa

1000284645.jpg

JAMBI.(Benuanews.com)-Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang menggelar penyuluhan hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) pada Jumat, 7 Maret 2025. Acara ini bertempat di aula Kantor Kecamatan Nipah Panjang dan diikuti oleh lima desa, yaitu Desa Simpang Jelita, Simpang Datuk, Sungai Jeruk, Sungai Tering, dan Bunga Tanjung.

Kegiatan ini mengangkat tema “Pengelolaan Keuangan Desa dan Aset Desa, Pengadaan Barang dan Jasa di Desa, serta Peningkatan Pemberdayaan Masyarakat melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)”. Acara dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang Sakti Yuharbi, S.H., Plt. Kasubsi Pidum Pidsus M. Fariz Fadilah Januarizky, S.H., Camat Nipah Panjang Amri Juhardy, S.IP., Kepala Bidang PMD Tanjung Jabung Timur Rica Saputra, S.E., serta lima kepala desa dari desa yang mengikuti penyuluhan. Selain itu, turut hadir staf intelijen Cabjari Tanjab Timur di Nipah Panjang, perangkat desa, dan masyarakat dari lima desa tersebut.

Dalam sambutannya, Camat Nipah Panjang Amri Juhardy menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan ini dan berharap penyuluhan hukum ini dapat meningkatkan pemahaman pemerintah desa mengenai pengelolaan keuangan yang transparan dan sesuai aturan. Ia juga menegaskan pentingnya keterbukaan dalam pengelolaan dana desa agar tidak menimbulkan penyimpangan. Ia mendorong kepala desa dan perangkat desa untuk tidak ragu dalam berkonsultasi apabila menemui kendala dalam pengelolaan keuangan desa, mengingat dana desa adalah milik masyarakat dan harus dikelola dengan baik.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang, Sakti Yuharbi, S.H., dalam pemaparannya menekankan bahwa program Jaga Desa merupakan inovasi Kejaksaan Agung yang bertujuan membangun kesadaran hukum bagi kepala desa dan perangkatnya. Ia menyoroti bahwa banyak kepala desa yang tersangkut perkara tindak pidana korupsi akibat kurangnya pemahaman terhadap hukum dalam pengelolaan keuangan desa. Oleh karena itu, melalui program ini, Kejaksaan berperan aktif dalam memberikan pendampingan hukum untuk mencegah penyimpangan. Ia juga menegaskan bahwa apabila terdapat kendala atau permasalahan hukum, pihak desa tidak perlu ragu untuk berkonsultasi langsung dengan Cabjari Nipah Panjang tanpa dipungut biaya.

Materi yang disampaikan dalam penyuluhan mencakup berbagai aspek penting terkait pengelolaan keuangan desa, termasuk sistem keuangan desa tahun anggaran 2025, pengelolaan dana desa sesuai peraturan perundang-undangan, serta pencegahan praktik penyalahgunaan keuangan desa yang dapat berujung pada tindak pidana korupsi. Penyalahgunaan dana desa dapat menyebabkan sanksi hukum, baik berupa denda, penggantian kerugian negara, maupun hukuman pidana. Selain itu, penyuluhan ini juga membahas sumber dana desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), serta potensi sumber dana lainnya seperti Pendapatan Asli Desa (PADes), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan modal dari pihak lain.

Penyuluhan ini juga menyoroti pentingnya optimalisasi aset desa. Berdasarkan Permendagri Nomor 1 Tahun 2016, aset desa mencakup kekayaan asli desa, kekayaan yang dibeli melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), hibah dan sumbangan, hasil kerja sama desa, serta aset yang diperoleh melalui perjanjian atau kontrak. Dalam kesempatan ini, Kacabjari menjelaskan bahwa program Jaga Desa tidak hanya fokus pada bidang Intelijen, tetapi juga melibatkan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Melalui Jaksa Pengacara Negara (JPN), Cabjari Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang dapat membantu desa dalam menyusun legal drafting untuk Peraturan Desa (Perdes).

Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan kepala desa dan perangkatnya semakin memahami tata kelola keuangan desa yang benar dan sesuai aturan, sehingga dapat menghindari potensi praktik korupsi. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan meningkatkan transparansi dalam pengelolaan dana desa serta mendukung pembangunan desa yang lebih baik dan berkelanjutan. Cabang Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur di Nipah Panjang berkomitmen untuk terus melakukan pembinaan dan pendampingan hukum bagi desa-desa di wilayahnya, guna menciptakan pemerintahan desa yang bersih, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan.(Ari)

scroll to top