Curi Kotak Amal di Warung, Seorang Residivis Berhasil Ditangkap Tim Opsnal Polsek Sandubaya

IMG-20250214-WA0086.jpg

Mataram NTB benuanews.com – Kembali Polsek Sandubaya berhasil mengamankan terduga tindak Pidana pencurian. Terduga yang diamankan diketahui berinisial J alias Doyok (32) alamat Cakranegara, Kota Mataram.

J alias Doyok diketahui seorang Residivis kasus yang sama. Ia ditangkap di di wilayah Sindu Cakranegara berdasarkan hasil penyelidikan tim Opsnal Unit Reskrim Polsek tersebut.

Kapolsek Sandubaya Kompol Imam Maladi SIK., melalui Kanit Reskrim Polsek Sandubaya Ipda Kadek Arya S., SH., menjelaskan terduga diamankan atas hasil penyelidikan sesuai informasi yang didapat saat olah TKP termasuk rekaman CCTV.

“Terduga ternyata seorang Residivis. Ia melakukan pencurian tersebut bersama seorang Rekan berinisial J yang saat ini dalam proses pengejaran, “jelasnya.

Pencurian tersebut terjadi pada tanggal 11 februari 2025 di sebuah warung Makan milik Korban di wilayah Cilinaya Cakranegara. Kejadian itu baru diketahui Korban saat membuka warung pada pagi harinya, dimana Korban melihat Jendela warung rusak dan terbuka dan barang dalam keadaan berantakan.

Saat memeriksa seisi warung, Korban baru menyadari bahwa kotak amal dan satu buah tabung gas 3 Kg yang ada di dalam warung telah hilang. Diperkirakan uang yang ada di kotak amal tersebut sebilah Rp. 7 jutaan. Atas kejadian itu Korban melaporkan ke Polsek Sandubaya.

“Mendapat laporan tersebut tim opsnal langsung melakukan Olah TKP untuk mengumpulkan keterangan para saksi. Dari rekaman CCTV terlihat jelas dua terduga masuk melalui jendela Warung tersebut. Kami telah mengantongi identitas kedua terduga. Salah satu pelaku sudah kita amankan Kemarin pada 13 Februari 2025 sedangkan yang satu lagi masih dalam proses pencarian, “jelasnya.

Pare Pelaku diketahui masuk ke Warung Korban dengan cara merusak Jendela Warung kemudian masuk kedalam warung dan membawa kabur 1 buah kotak amal yang berisi uang tunai.

“Saat ini terduga masih sedang kita periksa untuk mengetahui motif serta keberadaan rekan terduga yang saat ini sedang kita buru, “ucapnya.

Terhadap para pelaku nantinya akan disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara. (Dv)

scroll to top