LABSEL-Benuanews.com sumut
Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) H. Ahmad Padli Tanjung, S.Ag hadiri rapat paripurna pengumuman hasil penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Labusel terpilih hasil pilkada tahun 2024 digelar diruang sidang paripurna DPRD Labusel, Desa Sosopan Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara Senin (10/2/25).
Rapat paripurna yang dilaksanakan berlandaskan pada pasal 160 ayat (3) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tanggal 6 September 2024 perihal Penegasan dan Penjelasan terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak Nasional tahun 2024.
Sekretaris DPRD Kabupaten Labusel Ismail Sawito membacakan keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih. Dengan demikian, masa jabatan Fery Syahputra Simatupang, SH dan Syahdian Purba Siboro, SH akan berlaku hingga pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 diputuskan.
Sebagai langkah berikutnya, Sekretariat DPRD Labusel akan segera memproses dokumen pengangkatan dan mengirimkannya kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Utara. Proses ini harus diselesaikan dalam waktu maksimal lima hari kerja setelah DPRD menerima surat penetapan dari KPU.
Dalam rapat paripurna tersebut, DPRD Labusel juga mengusulkan pemberhentian H. Edimin dan H. Ahmad Padli Tanjung sebagai Bupati dan Wakil Bupati Labusel.(SR)