Saksi JPU Justeru Diduga Ringankan Terdakwa Lalu Nursahi

IMG-20250116-WA0090.jpg

Loteng,NTB.Benuanews.com.- Sidang ketiga ijazah palsu Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah yang digelar Kamis (16/01/2025) kembali menghadirkan fakta menarik.

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU), justeru diduga berbalik meringankan terdakwa.

Setidaknya ada saksi yang dimintai keterangan. Diantaranya Ketua Yayasan Ponpes As Syafiiyah Penangsak, TGH.Abdurrasyid Nawawi, operator Partai Persatuan Pembangunan (PPP), LM Zohriadi, operator KPU, Lalu Alwin, warga atas nama Muhibudin.

Dalam keterangannya, TGH.Abdurrasyid Nawawi membenarkan jika terdakwa Lalu Nursahi memang pernah mengikuti ujian paket C berdasarkan keterangan dari almarhum anaknya selaku pihak yang menjalankan tekhnis ujian kesetaraan paket C. Ia bahkan mengaku pernah bertemu terdakwa saat proses pendaftaran.

Ia mengungkapkan, ujian paket C di tahun 2007 dilaksanakan dua tahap. Yang mana dalam salah satu tahapannya, terdakwa merupakan salah satu peserta ujian. Ia bahkan mengaku masih ingat dengan jelas dimana ujian yang dimaksud dilaksanakan.

Pihaknya juga membenarkan surat dari pihak yayasan yang menyatakan bahwa ijazah yang dipersoalkan saat ini dikeluarkan oleh yayasan yang ia pimpin.

Sementara saksi warga atas nama Muhibudin mengaku melihat langsung Lalu Nursahi di hadapan panitia pelaksana saat itu melakukan cap jempol pada ijazahnya.

Begitu juga dengan operator partai dan KPUD Lombok Tengah, mengungkapkan bahwa proses pendadtaran Lalu Nursahi sebagai anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah, tidak ada masalah.

Mulai pemberkasan, Daftar Calon Sementara sampai menjadi Daftar Calon Tetap, tidak ada masalah.

Selama masa sanggah, tidak ada satupun Caleg atau unsur masyarakat yang keberatan dengan persyaratan khususnya Ijazah terdakwa Lalu Nursahi.

Mereka juga mengungkapkan bahwa semua data atau dokumen Caleg hanya bisa diakses oleh pihak partai. Adapun masyarakat umum ataupun lembaga di luar partai, tidak akan bisa mengakses dokumen Caleg terutama ijazah sebagai persyaratan pencalonan.

(Lalu Ibnu Hajar)

scroll to top