Breaking News Ditreskrimum Polda Jambi Tetapkan Sekda Batang Hari Sebagai Tersangka

IMG_20241213_165122_701_c36q50xh34.jpeg

JAMBI.(Benuanews.com)-Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batang Hari, MA yang di laporkan ke Polda Jambi terkait dengan dilapornya atas tindakan pidana penipuan dan penggelapan uang salah seorang pengusaha di Jambi yakni Heryanto sebesar Rp500 juta.

Status tersangka yang disandang Sekda Kabupaten Batanghari tersebut dibenarkan oleh Direskrimum Polda Jambi Pada Wartawan melalui via telepon WhatsApp pribadinya pada hari Selasa ,24 Desember 2024.Sore

“Status Inisial MA resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan penipuan terhadap salah satu korban Heryanto, Jelasnya Direskrimum Polda Jambi Kombespol Adri Ananta Yudhistira.

Andri Ananta Yudhistira kembali menjelaskan bahwa Status MA  tersangka tersebut sudah hampir seminggu yang lalu.

“Dalam waktu dekat M A diperiksa oleh pihak penyidik Polda Jambi lagi,” Jelasnya Adri Ananta Yudhistira lagi.

(Red)

scroll to top