Mataram NTB benuanews.com – Seorang pria berusia 22 tahun asal Batu Kliang, Lombok Tengah, melaporkan AYD (23), warga Tanjung Karang Permai, Kecamatan Sekarbela, Kota Mataram, ke Polresta Mataram atas dugaan penggelapan sepeda motor.
Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Dr. Ariefaldi Warganegara, melalui Kasat Reskrim AKP Regi Halili, menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada 22 November 2024 di Jalan Abdul Kadir Munsyi, Punia, Mataram. Pelaku sebelumnya meminta izin kepada korban untuk menyewa sepeda motor korban, jenis Yamaha Nmax, dengan tarif Rp150 ribu per hari. Sebagai gantinya, pelaku memberikan sepeda motor milik kantornya untuk digunakan korban.
Namun, setelah enam hari, motor pengganti tersebut diambil kembali oleh pihak kantor pelaku. Belakangan diketahui, motor korban telah digadaikan oleh pelaku seharga Rp11 juta untuk membayar utang. Korban merasa dirugikan hingga Rp23 juta dan melaporkan kasus ini ke polisi.
Pelaku AYD sebelumnya telah ditangkap oleh Tim Resmob Polresta Mataram atas kasus penggelapan lainnya. Dalam penyelidikan, sepeda motor korban ditemukan di tangan seorang bernama Haji Lis. Barang bukti kini telah diamankan polisi.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Proses hukum kasus ini masih berjalan di Polresta Mataram. (Dv)