JAMBI.(Benuanews.com)- Kabar mengejutkan kembali terjadi didalam lingkungan Lapas Kelas II A Kota Jambi dengan narapidana nama Agus Budiman terindikasi melakukan pengendalian peredaran Narkoba didalam lembaga pemasyarakatan kelas II A Jambi.
Pengungkapan pengendali Narkoba dalam Lapas Kelas IIA Kota Jambi ini saat pihak kepolisian terlebih dahulu mengamankan tiga orang pelaku Sutami Lubis Bin Alman bersama rekannya Syarial dan Mulyadi.
Para tiga orang pelaku mengaku bahwa mendapatkan narkoba dari narapidana yang berada didalam Lapas II A Jambi Agus Budiman yang sebelumnya dinyatakan bersalah dengan kasus serupa.
Tiga orang terdakwa Sutami Lubis Bin Alman,Syarial dan Mulyadi pun sudah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jambi dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Jambi.
Masih Adanya dugaan Jaringan atau pengendali Narkoba didalam Lapas yang dilakukan Narapidana dari media Ini mencoba Mengkonfirmasi Ke Kantor Wilayah kementerian Hukum Dan Hal Asasi Manusia (Kemenkumham) Jambi pada hari Kamis 21 November 2024.
Terkait pengawasan maupun keseriusan lembaga pemasyarakatan kelas II A Jambi dalam membina warga binaan untuk menolak dan segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
Kasi Humas Kemenkumham Karimullah saat dikonfirmasi beliau tidak mengetahui adanya narapidana sebagai pengendali Narkoba dan tidak berani berstatment,, Karimulah sendiri langsung menghubungi Kalapas 2 A Jambi Yunus Maraden Simangunsong melalui Handphone Milik Pribadinya dan saat terhubung ke Kalapas Yunus, Karimullah langsung menyuruh wartawan wawancara langsung ke Kalapas Yunus Simangunsong.
Saat dikonfirmasi Terkait Narapidana yang diduga terlibat jaringan narkoba didalam Lapas, Kalapas Yunus Maraden Menyampaikan tidak mengetahui dan belum mendapatkan laporan.
Saat ditanya kembali apakah boleh Seorang napi memakai handphone dan sejauh mana pengawasan dari pihak lapas. Yunus Maraden malah berbalik tanya kepada wartawan mendapatkan informasi tersebut dari mana?,
Saat dikonfirmasi kembali lagi pada Jumat (22/11) melalui sambungan telpon untuk bertatap muka terkait kasus tersebut, Kalapas Jambi Tidak menjawab telpon maupun pesan singkat Whatsapp dari para media ini .
Berita sebelumnya Para tiga terdakwa yakni Sutami Lubis Bin Alman bersama rekannya Syarial dan Mulyadi sebelumnya pun sudah disidang Di pengadilan negeri Jambi ,dengan keputusan Bersalah oleh Hakim.
“Agus Budiman merupakan salah satu pelaku dan pengendali jaringan Narkoba untuk diluar lapas”
Saat dikonfirmasi Kasi Penkum kejaksaan Tinggi Jambi Noly Wijaya oleh awak media pada hari Rabu 13 November 2024 menjelaskan berkas Narapidana Berinisial Agus Budiman masih dalam proses penelitian pihak Kejaksaan Tinggi.
Berkas tersebut baru diserahkan pihak kepolisian Ditresnarkoba Polda Jambi pada 28 Oktober 2024,dan masih di teliti kejaksaan” Kata Noly.
Untuk Agus Budiman yang berstatus sebagai Narapidana sendiri masih berada didalam Lapas Kota Jambi.
Berkas tersangka Agus Budiman pun masih di teliti paling lama 14 Hari kerja,pada bulan juli berkas sudah masuk namun dikembalikan lagi ke penyidik Ditresnarkoba Polda Jambi.
Kekurangan kelengkapan berkas baru diterima kembali pada 28 Oktober dan berkas masih dilakukan penelitian dan penyempurnaan berkas dari jaksa peneliti untuk siap disidangkan.
Saat ditanya Apakah Agus Budiman terkait tindak pidana ini bisa bebas, Noly Wijaya menjelaskan tidak bisa bebas, berkas siap diteliti pelaku Agus bisa disidangkan kembali.” Sebutnya Nolly Wijaya lagi.
(Red)