Mataram NTB benuanews.com – Kembali Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram berhasil mengungkap tindak pidana Narkoba diwilayah Hukum Polresta Mataram, Kamis 21 November 2024, sekitar Pukul 15:00 wita.
Dalam pengungkapan tersebut 5 terduga diamankan, 1 diantaranya perempuan. Para Terduga yang diamankan adalah AS (27), HAH (28) keduanya alamat Karang Taliwang, Cakranegara serta seorang Perempuan EPS (28) Alamat Lombok Timur. Ketiganya diamankan di TKP di wilayah Karang Taliwang tepatnya di rumah sdr. AS. Ketiganya saat diamankan selesai mengkonsumsi sabu.
Dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut petugas mengamankan barang bukti shabu seberat 0,54 gram beserta alat konsumsi shabu, alat komunikasi serta sejumlah uang tunai.
Selanjutnya dilakukan pengembangan dengan melakukan penggeledahan ke rumah HAH yang berada di sekitar lingkugan Karang Taliwang juga.
Saat tiba di TKP kedua (Rumah sdr. HAH) petugas menemukan 2 orang Pria asal Medan HSR dan JSR yang ternyata saat itu sedang menunggu barang (shabu) yang dipesan melalui HAH. Keduanya akhirnya diamankan berserta barang bukti alat konsumsi sabu yang saat itu telah disiapkan di depan tempat duduknya sambil menunggu HAH membawa barang tersebut.
Hal itu dijelaskan Kasat Narkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., kepada media ini Jumat (22/11/2024).
“Hasil pengungkapan Sore kemarin Tim Opsnal Mengamankan 5 terduga, 4 diantaranya laki-laki dan 1 orang Perempuan ibu Rumah tangga, “tegasnya.
Dari 4 Laki-laki yang diamankan Dua diantaranya berasal dari lingkungan tersebut yaitu Karang Taliwang Cakranegara, sementara Dua lainnya berasal dari Medan Sumatera yang saat ini sedang bekerja di salah satu koperasi simpan pinjam yang ada di Kota Mataram. Sedang seorang perempuan yang diamankan tersebut berasal dari Kab. Lombok Timur.
Berdasarkan cerita singkat bahwa di rumah AS tersebut kerap ada transaksi dan konsumsi Sabu. Kedatangan HAH di rumah AS memang dalam rangka membeli Shabu karena ada permintaan dari kedua Laki-laki yang sedang menunggu di rumah HAH, Sementara EPS, si Perempuan ini berada di rumah AS sambil menunggu seseorang karena ada urusan pribadi. Sambil menunggu EPS dan HAH mengkonsumsi Shabu di tempat itu.
“Atas peristiwa ini kelima terduga dibawa ke Polresta Mataram beserta barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut, “ ucapnya.
Terhadap para terduga dijerat pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 ayat (1) huruf a UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Dv)