JAMBI.(Benuanews.com)-Dugaan Kasus korupsi pembangunan Jalan Rigit beton yang berlokasi di Tata-Lubuk Bangkar kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2021 dengan pelaksana CV. ARMAJAYA MANDIRI,Oknum PPTK di dinas PUPR Kabupaten Sarolangun diduga menyalahi tugas dan kewenangannya.
Mantan Oknum PPTK Di dinas PUPR Sarolangun Berinisial AI diduga tidak berkerja sesuai Tugas dan Kewenangan PPTK Sesuai Perpres Nomor 12 Tahun 2021 dan PMDN Nomor 77 Tahun 2020.
Hadirnya paradigma penguatan fungsi “Aktor” Pengelola Keuangan di Pemerintah Daerah dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan daerah, memberikan warna kewenangan tersendiri bagi para Pengelola Keuangan di Daerah.
Termasuk dalam hal ini bagi Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK),sejak terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (PMDN) Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dan Kami menduga fungsi dari PPTK tersebut tidak berjalan dengan baik dan benar,Hingga menyebabkan kerugian negara pada pekerjaan Rigit beton yang berlokasi di Tata-Lubuk Bangkar Sarolangun.
Berita sebelumnya Dugaan Korupsi tersebut mencuat setelah Konsultan Perencana dan pengawasan ditetapkan sebagai terdakwa dan telah beberapa kali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kota Jambi.
M.Noor Alias Uncu berperan sebagai Konsultan Perencana Dan Pengawas,lebih awal ditetapkan pihak penyidik Tipikor sebagai tersangka dugaan Korupsi yang sekarang statusnya telah menjadi terdakwa.
Informasi yang dihimpun Oknum PPTK Di dinas PUPR Sarolangun Berinisial AI tidak bertugas lagi di Sarolangun,AI sekarang Menjabat Sebagai Kabag ULP Kabupaten Batang Hari.
Dari media ini mencoba untuk mengkonfirmasi terkait tugas PPTK “membantu tugas” PA / KPA dalam rangka melaksanakan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja yang melaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnya, yaitu (Penjelasan Pasal 12 ayat 2 PP Nomor 12 Tahun 2019).
Saat dikonfirmasi Di Kantor ULP Batang Hari Oknum Mantan PPTK PUPR Sarolangun Berinisial AI tidak masuk kerja dari Pagi tadi”kata Pegawai ULP, senin 04/11/24.
Melalui sambungan Telpon dan Whatsapp oknum tersebut tidak membalas maupun mengangkat Telpon dari media ini, ada dugaan Korupsi yang melibatkan oknum pejabat PPTK yang kini menjabat di kabupaten Batanghari ini menghindar dari media yang hendak mengkonfirmasi terkait kasus tersebut.
(Tim)