DELISERDANG – Media BenuaNews.com. Kepala Inspektorat Kabupaten Deliserdang Edwin Nasution ngamuk disorot tiba tiba menyerang wartawan dengan memukul dan mencoba merampas camera wartawan MNC TV yang sedang melakukan peliputan di teras depan Kantor Dinas Inspektorat Kabupaten Deliserdang. Rabu 16/10/2024.
Akibat hal ini beberapa wartawan yang melihat rekannya diserang Edwin secara tiba tiba langsung mencoba melerai, bahkan baku hantampun nyaris terjadi. Sejumlah pegawai Dinas membawa Kepala Inspektorat mereka kedalam, namun dengan arogan, Edwin mengajak wartawan berkelahi.
” Ngapain kau rekam rekam aku, permisi dulu kau kalau mau rekam rekam,” ucap Edwin sambil memukul Kamera Wartawan MNC dan mencoba merampasnya.
Awalnya, sejumlah wartawan cetak dan elektronik mendatangi kantor Inspektorat Kabupaten Deliserdang untuk melakukan peliputan terkait pemeriksaan salah seorang ASN oleh Bawaslu Deliserdang terkait indikasi melakukan kampanye Paslon Bupati nomor urut 02 saat membagikan bansos pada warga.
Amir salah satu wartawan yang sempat hampir adu jotos dengan Edwin Nasution mengatakan, kalau aksi arogan Kepala Inspektorat itu menunjukkan bahwa Inspektorat ini diduga terlibat cawe cawe dalam pilkada. Dia tiba tiba merampas hp.
Dia emosi sekali sampai menyerang saya merampas kamera ( HP), kita disini mau meliput mewawancarainya terkait dugaan pelanggaran pemilu dilakukan salah seorang ASN inspektorat, karena ada masalah di kantornya ini makanya dia disorot sebagai kepala dinas,” kata amir
Hingga kini wartawan masih menunggu Bawaslu terkait hasil pemeriksaan terhadap oknum ASN Dinas Inspektorat Kabupaten Deliserdang yang sudah beberapa kali mangkir dipanggil untuk dimintai keterangan dalam dugaan pelanggaran Undang Undang Pemilu.
tempat kejadian tepatnya di depan kantor dinas inspektorat kabupaten Deli Serdang, ketua DPD IWO INDONESIA Deli Serdang, Ibrahim Effendi Siregar, mengutuk keras atas tindakan kepala inspektorat Edwin Nasution
Pimpinan organisasi perusahaan pers itu mengingatkan semua pihak, bahwa pers bekerja untuk kepentingan publik, kepentingan semua, dan membela kebenaran. “Karena itu, jangan ada yang merasa paling berhak menghukum pers yang menjalankan tugas mulia membela kepentingan publik,” ujarnya.
Lanjutnya menegaskan, bahwa tindak kan arogansinya terhadap wartawan adalah perilaku tak bermoral, primitif, dan sama sekali tidak bisa dibenarkan. “Wartawan dalam melaksanakan tugas dilindungi undang-undang. Pers itu bekerja untuk kepenting instansi dan masyarakat dengan arogansinya kepala inspektorat itu sudah melanggar UU pers 40 tahun 1999, di minta kepada PJ Bupati Deli Serdang menindak tegas anggotanya yang di duga tidak bermoral, yang harusnya wartawan di jadikan mitra bukan di jadikan musuh karna wartawan itu pilar ke IV penegakan demokrasi imbuhnya
( Tagor Sinambela )