Benuanews.com,-Limapuluh Kota. Satreskrim Polres Limapuluh Kota berhasil menangkap seorang pria ADS panggil Angga (21) pria yang beralamat di jorong Kampuang Dalam Kenagarian Limbanang Kecamatan Suliki Kabupaten Limapuluh Kota.
ADS di tangkap tim opsnal reskrim Polres Limapuluh Kota pada hari Minggu (13/10) 2024 karena adanya laporan keluarga mawar, dimana ADS di duga telah membawa kabur dan melakukan pencabulan ( persetubuhan) terhadap Mawar yang masih di bawah umur.
Persetubuhan tersebut di ketahui pada hari Minggu (18/8) 2024 sekira pukul 20.00 WIB, berawal dari , keberangkatan Angga ke Kecamatan Pandalian lV Koto Kabupaten Rokan Hulu Provinsi Riau,pada hari Jumat (16/8) 2024 , sebelumnya antara ADS dan Mawar di duga menjalin asmara, sehingga sewaktu ADS akan berangkat ke Riau, Mawar sempat hilang kontak dengan Angga kemudian Mawar berusaha mencari keberadaan Angga, ahkirnya mereka bertemu di dekat kantor Bupati Limapuluh Kota, usai bertemu disana mereka berangkat bersama menuju daerah Riau tanpa sepengetahuan orang tua Mawar.
Sesampai di rumah kontrakan pelaku, ADS mulai melakukan rayuannya kepada Mawar , menurut Mawar dia menolak untuk di setubuhi oleh ADS, karena pandainya pelaku melakukan rayuan maka persetubuhan itu pun terjadi hingga berulang ulang.setelah mendapatkan informasi dimana keberadaan Mawar, keluarga korban melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian sehingga ADS di tangkap pada hari Minggu (13/10) 2024 di rumah kontrakannya saat sedang tidur.
Kapolres Limapuluh Kota AKBP Syaiful Wachid melalui kasat Reskrim AKP Hendra di dampingi kanit PPA Aiptu Ali Usman membenarkan adanya penangkapan pelaku ” Iya kita telah melakukan penangkapan terhadap ADS yang di duga telah membawa lari anak di bawah umur kita sebut saja namanya Mawar, mereka pergi tanpa sepengetahuan orang tua korban sehingga keluarga melaporkan kejadian ini, usai men
dapatkan laporan tim segera melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku yang telah melakukan persetubuhan secara berulang ulang di rumah kos ADS di kecamatan Pandalian Rokan Hulu, pelaku kita tangkap pada hari Minggu (13/10) 2024 di kosan pelaku , menurut pengakuan pelaku ia memang telah menyetubuhi korban dengan iming iming mau nikahi sehingga korbanpun di setubuhi dengan berulang kali jelas Hendra
Hingga kini pelaku sudah di amankan di sel Mapolres Limapuluh Kota, jalan Negara Tanjung pati – Ketinggian,guna penyelidikan lebih Lanjut. (Julian)