Siak, Benua news com : Arisman Lahagu tidak terima atas putusan pihak manajemen perusahaan PT.SIR-SEI Lukut,Diduga kuat’ melakukan PHK sepihak, Disampaikan Aris Lahagu kepada awak media pada tanggal,11 September 2024,Saya telah bekerja di PT.SIR- sejak tahun 2010.Tiba-Tiba pihak manajemen perusahaan memberikan sepotong surat sama saya tanpa penjelasan Nomor:02.04/SK/001/VII/2024.Surat putusan”pemutusan hubungan kerja”Begini kronologis Nya:
2.Pada tanggal 10 juli 2021, arisman lahgu sebagai karyawan pemanen bagian produksi mengalami kecelakaan kerja menimpa mata sebelah kiri buah brodolan sawit sampai berdarah dan di rawat di rumah sakit prima pekan baru.
3.Tutup kasus pada tanggal 18 maret 2022 Dr, Mardiansyah kusuma SP.OK Menyatakan ” sembuh tanpa cacat” Arisman lahagu masih merasakan sakit di bagian mata dan pemandangan silau”
4.Atas keputusan dokter menyatakan sembuh tanpa cacat, pihak perusahaan kembali menyuruh arisman lahagu bekerja sebagi pemanen.
5.Arisman lahagu mengikuti perintah atasan walaupun dia merasakan sakit di bagian mata kiri”Arisman Lahagu
Kembali mengalami kecelakaan kerja pada tanggal 09 oktober 2023,mata sebelah kanan buah brodolan menimpa mata sebelah kanan sampai berdarah.Tindakan berobat di rumah sakit prima pekan baru dan tutup kasus pada tanggal,18-10-2024 Dr, Mardiansyah kusuma SP.OK menyatakan “sembuh tanpa cacat”arisman lahagu masih merasakan sakit dan terlihat masih ada bekas di bagian mata dua-duanya.
6.Arisman lahagu sebagai korban kecelakaan kerja Merasa kurang percaya atas surat yang di keluarkan oleh: Dr, Mardiansyah kusuma SP.OK kasus yang sama, putusan dokter yang sama, Melalui LSM-GERAK – lembaga swadaya masyarakat gerakan rakyat anti korupsi kabupaten siak.melaporkan ke pihak pengawasan tenaga kerja propinsi riau, pihak Pengawasan tenaga kerja tentu berpedoman pada surat keputusan dokter dan menyatakan: Dua-duanya mata Arisman Lahagu tidak ada cacat.
Arisman Lahagu sampai saat ini masih merasakan sakit di bagian mata dua-duanya,Buka fakta tegakkan keadilan berdasarkan kenyataan, Melalui LSM Gerak (gerakan rakyat Anti korupsi) Arisman Lahagu masih kurang yakin atas putusan dokter” sembuh tanpa cacat”
Berdasarkan pasal 199 Rbg,pasal 6 UU 20/1947,pasal 26 ayat (1) UU48/2009. Kami Mengajukan keberatan melaporkan kejadian tersebut di atas kepada Menteri ketenagakerjaan republik indonesia dan laporan telah di terima, Menunggu proses seterusnya”
” Pertanyaan Aris” jika sembuh tanpa cacat” kenapa tidak di pekerjakan kembali seperti semula? Setelah di nyatakan sembuh tanpa cacat” kenapa di suruh berobat di klinik perusahaan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut”Bonus karyawan yang lain di berikan Rp 6 juta lebih, Aris Lahagu telah bekerja pada tahun 2023 sebagai pemanen kenapa tidak di berikan haknya sama dengan karyawan yang lain.tambah Aris”
“Aris telah mengalami kecelakaan kerja 2x Berturut-turut, pada April 2024
Pihak manajemen menawarkan PHK kepada Aris,Aris menolak dengan alasan ingin bekerja.kembali pihak perusahaan memutuskan hubungan kerja pada 09-07-2024 Dengan alasan:
Pertama tanggal,03/07/24.Tidak cek kout Asoka selama 2x berturut-turut,pada tanggal 05/07/24.Tidak mengikuti perintah atasan,pada tanggal,06/07/24.Tidak dapat basis kerja, Tanggal,08/07/24. Tidak sesuai tugas yang di kerjakan dan standar operasi berlaku.(Isi surat PHK dari perusahaan)
Di sampaikan pekerja” Dari surat peringatan ke satu dan sampai pemutusan hubungan kerja”semua Bohong dan trik permainan pihak perusahaan lewat manajemen dan staf kenapa? Surat PHK di panggil saya ke kantor besar dan saya kaget setelah di beritahukan oleh KTU, ini surat PHK-mu silahkan datang ke kantor besar PT.SIR-pekan baru,pinta KTU, sementara keadaan saya kondisi sakit dan berobat di klinik perusahaan pada tanggal,09/07/24 dan 11/07/24 juga pada tanggal,11/07/24.Sesuai poin di Atas SP.I.II.& III Tolong di buktikan semua itu alasan pihak manajemen perusahaan,Tegas Aris”
“Aris Lahagu meminta kepada Agus zega sebagai ketua LSM Gerak (Gerakan rakyat Anti korupsi) Kabupaten Siak untuk mendampingi Aris Dengan melaporkan kejadian di atas kepada pihak pemerintah lewat Distransnaker kabupaten Siak, menanggapi dengan memanggil pihak perusahaan dan pekerja sampai terbit berita ini kedua belah pihak Belum ada kesempatan.”
“Agus zega Berkomentar”Atas surat yang di berikan oleh pihak perusahaan kita duga, Ada kesengajaan pihak manajemen untuk membela diri atau menghilangkan hak-hak Pekerja”
Coba fahami jangka 3(tiga) hari langsung Ada PHK,?Pasal 151 UU Ketenagakerjaan mengatur perlindungan agar PHK tidak dilakukan secara sepihak dan dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi PHK.”Pasal 158 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun tentang Ketenagakerjaan mengatur tentang pemutusan hubunga kerja (PHK) akibat adanya alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat”Harapan kita kepada Dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Siak agar bersikap tegas dengan membantu pekerja agar tidak ada pemutusan hubungan kerja sepihak.”Andai tetap perusahaan melakukan PHK- kita mohon kepada pihak Distransnaker kabupaten Siak agar membantu pekerja untuk mendapatkan haknya sesuai Pada Pasal 40 Ayat 1 PP Nomor 35 Tahun 2021″Surat pemutusan hubungan kerja,PHK, poin yang tertulis, tanggal,03,05,06 Bulan Juli 2024,Itu suatu alasan yang tidak sesuai kesalahan Aris.”
“Dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Siak melalui mediator Pak, Fauzi menyampaikan,Kita tetap upayakan sampaikan kepada pihak perusahaan apa yang menjadi hak pekerja agar di bayarkan,Jika tetap tidak mau membayarkan tentu anjuran kita keluarkan menuju Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) imbuhnya.”
(Yason zalukhu/team)