Diduga Aktivitas illegal logging Lokasi PHR- Minas Timur Berkeliaran”

IMG-20221225-WA0122.jpg

Siak-Riau, Benua news.com : Diduga aktivitas penebangan Liar di daerah Minas Timur Kecamatan Minas Kabupaten Siak-Riau,Masih Beroperasi Di Lingkungan PHR – pertamina Hulu Rokan Minas Masih Beroperasi  Sabtu 24 Desember 2022 Tim investigasi turun langsung ke lokasi bertempat, Lokasi PHR-pertamina Hulu Rokan Minas Terlihat kayu yang sudah di tumbang berbagai jenis, kok bisa pihak Security PHR-(Pertamina Hulu Rokan)
melewatkan”?

“Informasi yang di sampaikan oleh masyarakat setempat yang tidak bersedia namanya di tulis menyampaikan” Hampir dua bulan beroperasi Dan Bos Besarnya Berada di minas barat kecamatan minas kabupaten Siak Atas informasi dari masyarakat pihak tim investigasi langsung menuju alamat yang di tunjuk guna mengembangkan informasi ketika sampai di lokasi terlihat ada olahan kayu berbagai jenis ukuran Namun saat konfirmasi kepada Bos yang berinisial (T) marah dan tidak beretika baik terhadap jurnalis pihak Tim investigasi memilih balik kanan.

“Saat konfirmasi kepada,Kompol Sawaludin pane S.H sebagai KAPolsek minas lewat chat WhatsApp menyampaikan, Sudah kita tanggapi dan kordinasi dengan pihak PHR sebab ini dikawasan Areal konsesi dan komplek operasinal PHR belakang AREAL 7 E PHR MINAS semua areal tertutup untuk umum namun demikian kita masih lidik dan berusaha mencari kejelasannya seharusnya pihak PHR Di konfirmasi karena lingkungan kawasan mereka.pungkasnya.

“Pasal 83 Ayat 1 Huruf b,
Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman pidana penjara maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar.

“kontrol sosial meminta tanggapan pada pimpinan PHR-Pertamina Hulu Rokan. Di sampaikan: Cuma yg perlu di siapkan oleh team yg akan memproses ke jalur hukum atas ilegal Logging ini perlu menyiapkan data atau dokumen validasi utk mementahkan claim bhw mr “T” yg diduga ikut dlm praktik ilegl loging ini adalah pemilik lahan yg dijadikan area pembabatan hutan dgn dasar bahwa dia punya dokumen kepemilikan lahan tsb seluas 300 Ha.pungkasnya”

“Harapan masyarakat setempat kepada pihak penegak hukum agar pihak diduga pelaku penebangan hutan kawasan industri di tindak lanjuti dan di proses secara hukum.

(TIM)

scroll to top