Bawaslu Gelar Sosialisasi Tata Cara Pelaporan Dan Mekanisme Penanganan Pelanggaran Pilkada 2024

20240910_142416-scaled.jpg

LABUSEL-BENUANEWS.SUMUT.COM
Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Labusel Gelar Sosialisasi tata cara pelaporan dan mekanisme penanganan pelanggaran pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumatera Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan tahun 2024 rapat Sosialisasi tersebut di gelar Meeting room lt 4 hotel grandsuma bloksongo Desa sisumut Kecamatan Kotapinang Kabupaten Labuhanbatu Selatan Sumatera Utara Selasa (10/9-2024)

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua bawaslu Kab.Labuhanbatu selatan Efendi Pasaribu.M.AP, Ridho akmal Nasution,Saleh joles Saragi Napitu.pengurus partai politik,organisasi NU,pengurus alwasliyah,MUI,PP,pemuda dan mahasiswa serta sejumlah okp di Labuhanbatu selatan.

Dalam sambutan nya Ketua bawaslu Labusel Efendi Pasaribu.M.Ap,” menyampaikan,”jika ada yang tidak sesuai dengan ketentuan pasangan calon ini merupakan kajian kami,dan kita hanya menerima hasil kerjasama dengan pihak yang bersangkutan,pada tanggal 15 september 2024 akan ada penetapan Daftar Pemilih.katanya .

Lebih lanjut dikatakan, “Kami dari awal terus melakukan perbaikan di KPU labusel,kami juga sangat perlu bantuan untuk pengawasan nanti nya serta kami akan menerima laporan laporan yang akurat dari pengaduan masyarakat nanti terkhusus buat partai politik agar lebih berperan aktif .katanya.

Ridho Akmal Nasution Div Hukum, “dalam sambutannya, “Pengawasan daftar pemilih agar dapat sama sama kita sampaikan serta kita pantau jika ada pelanggaran,tim kampanye pemenangan paslon belum ada yang terdaftar di KPU labusel,kemudian kami baru melakukan rapat koordinasi dari capil dan kacapdis pendidikan sumut membahas tentang daftar pemilih,kita juga berharap untuk masyarakat agar mendaftarkan diri jika belum terdaftar sebagai pemilih.jelasnya.

Pada kesempatan tersebut,Nara sumber, Fahrizal Rambe SH.MH.menyampaikan,”pemilu tanpa Pengawasan,terjadi manipulasi politik, hilang nya hak pemilih,politik uang,pemilu tidak sesuai dengan aturan dan timbul gugatan,biaya politik mahal,pemungutan suara ulang, konflik antara pendukung calon.

,”untuk itu agar masyarakat berperan aktif dalam Pengawasan pemilhan agar pemilihan dapat berjalan dengan baik,pelanggaranpemilhan adalah tindakan yang bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan per UU an terkakait pemilu (UU /PKPU/Perber).(K.Nasution)

scroll to top