SIAK -Benua news com : Kapolsek Sungai Apit melalui Kanit Reskrim Polsek Sungai Apit turun kelokasi lahan TORA Kampung Bunsur, Kanit Reskrim meminta kepada dua Koperasi yang berseteru beserta perusahaan yang beraktivitas agar mengosongkan area yang menjadi konflik tersebut dan tidak adanya aktivitas apapun pada lahan TORA tersebut, agar tidak terjadinya bentrokan, Jum’at (30/08/2024)
” Kami mintak areal ini dikosongkan, tidak ada lagi aktivitas apapun sesuai instruksi Bapak Kapolres Siak, dan agar masing-masing Koperasi melengkapi dokumen yang diminta Dinas Koperasi dan UMKM Siak sesuai kesepakatan yang dibuat waktu di Polres,” ucap Kanit Reskrim Sungai Apit
Namun sepertinya salah satu koperasi yaitu koperasi Bunsur Bersatu Jaya yang bekerjasama dengan PT. PAM enggan keluar dari lokasi dan menurut sumber Pemilik SHM lahan TORA bahwa sampai hari ini mereka (PT. PAM bersama Koperasi Bunsur Bersatu Jaya) masih melakukan aktivitas dan menumbangkan tegakan kayu akasia milik mereka
” Kami sebagai Pemilik SHM di lahan TORA ini mintak agar PT. PAM dan Koperasi Bersatu Jaya keluar dari area lahan kami ini, jangan ada aktivitas apapun sesuai arahan dan perintah dari bapak Kanit Reskrim Polsek Sungai Apit dan perintah Bapak Kapolres sesuai kesepakatan,” ucap salah seorang pemilik SHM lahan TORA Kampung Bunsur
” Kami meminta kepada penegak hukum baik Bapak Kapolres Siak maupun Kapolsek Sungai Apit berlaku adil dan tegak lurus agar lokasi lahan kami ini dikosongkan dan alat berat dikeluarkan semuanya serta harus adanya tindakan tegas jika ada yang tidak mau keluar,” tambahnya lagi
Menanggapi permasalahan tersebut, Ketua LSM Forum Komunikasi Rakyat Indonesia Syahnurdin menyayangkan atas ketidakpatuhan PT. PAM yang enggan keluar dari lokasi sengketa dan masih melakukan pekerjaan penebangan kayu akasia pada lokasi tersebut sampai hari ini, dan menduga adanya bekingan dari oknum pihak Penegak Hukum karena tidak menghiraukan instruksi Kapolres Siak maupun Polsek Sungai Apit melalui Kanit Reskrim
” Kami menduga pihak PT. PAM dan Koperasi Bunsur Bersatu Jaya diduga adanya oknum dari Aparat Penegak Hukum yang membekingi karena mereka sampai sekarang tidak mau keluar dari lokasi Lahan TORA itu , sampai sekarang mereka masih saja beraktivitas dan tidak mematuhi instruksi Bapak Kapolres maupun Kanit Reskrim Polsek Sungai Apit,” Sebut Syahnurdin, Sabtu (31/08/2024)
” Jika tidak adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum, nanti takutnya akan ada bentrokan dan pertumpahan darah antara masyarakat Pemilik SHM lahan TORA dengan PT. PAM atas Suruhan Koperasi Bunsur Bersatu Jaya yang diketuai saudara Rojison,” sambung Syahnurdin
Syahnurdin juga meminta agar PT. PAM diberi sanksi karena sudah dua kali tidak mengindahkan instruksi pak Kapolres juga instruksi Polsek Sungai Apit melalui Kanit Reskrim dan mengkangkangi kesepakatan yang telah dibuat
” Kami mintak kepada pak Kapolres Siak maupun Pak Kapolsek Sungai Apit memberi sanksi tegas kepada PT. PAM karena jelas-jelas telah melanggar kesepakatan, bahkan dua kali instruksi agar keluar dari lokasi dimaksud tidak dipedulikan juga, buktinya sampai saat ini PT. PAM atas suruhan Koperasi Bunsur Bersatu Jaya masih beraktivitas mengolah Lahan TORA milik Pemilik SHM,” tutupnya
Sementara itu Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang ketika dijumpai awak media ini, mereka mengatakan sangat mematuhi instruksi Bapak Kapolres dan Polsek Sungai Apit melalui Kanit Reskrim Sungai Apit bahkan kelengkapan administrasi Koperasi yang di minta untuk dilengkapi oleh pak Kapolres Siak sudah terpenuhi semuanya dan saat ini sudah mendapatkan surat keterangan terdaftar dan dinyatakan lengkap oleh dinas Koperasi dan UMKM kabupaten Siak
” Kami Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang sudah melengkapi semua administrasi yang disuruh dilengkapi waktu pertemuan di Polres Siak beberapa Minggu lalu, bahkan surat keterangan terdaftar dan dinyatakan lengkap dokumennya sudah diberikan ke kami oleh Pihak Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Siak,” ucap A Salah seorang Pengurus Koperasi Bunsur Pesisir Cemerlang.
(Team PD Iwo siak)