PT. Tunggal Yunus lakukan PHK-sepihak,Saiful minta Distransnaker kampar keluarkan anjuran.

IMG-20240822-WA0027.jpg

Kampar, Benua news.com : Saiful sebagai pekerja di perusahaan pt.tunggal yunus lokasi Desa,petapahan, kampar, kecewa atas sikap manajemen tanpa teguran dan surat peringatan di suruh mengundurkan diri pasalnya: gara-gara gaji senilai Rp.2,350,000 (Dua juta Tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) Saipul sampaikan kepada kontrol sosial 20 Agustus 2024.

“Saya sebagai pengawas lapangan dan telah bekerja selama 14 tahun,gaji salah seorang pekerja telah pihak perusahaan titipkan sama saya,lalu gaji tersebut telah hilang tercecer dan saya koordinasi kepada pihak pekerja saya sampaikan gajimu telah di titipkan sama saya dan telah hilang saya akan bertagung jawab dan secepatnya saya kembalikan atau membayarkannya.Tak lama kemudian pihak manajemen perusahaan memanggil saya dan saya jujur atas kejadian tersebut lalu pihak manajemen memaksa saya untuk mengundurkan diri dari perusahaan padahal berulang kali saya katakan siap saya Bertagung jawab dan mengembalikan.” Tegas Saiful”

“Aturan PP 35 tahun 2021, Tentang perjanjian kerja, Pengangkatan dan pemberhentian, Pasal 159 “Apabila pekerja/buruh tidak menerima pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 ayat (1), pekerja/buruh yang bersangkutan dapat mengajukan gugatan ke lembaga penyelesaian perselisihanhubungan industrial.

“Atas peristiwa yang di alami oleh Saiful sebagai pekerja, Telah dilaporkan ke Dinas tenaga kerja dan transmigrasi kabupaten Kampar,Telah melakukan pemanggilan baik pihak perusahaan dan pekerja, pihak perusahaan menawarkan rp.4 juta (empat juta rupiah) bersedia membayar ke Pekerja sebagai karyawan resign, Sementara pihak pekerja meminta hak-haknya di keluarkan sesuai PKB-perjanjian dari saat pengangkatan tahun 2010, atau PP 35 thn 2021,agar hak saya di bayarkan uang kompensasi, pergantian hak,uang penghargaan masa kerja,serta bonus tahunan yang belum di bayarkan ke saya sementara pekerja lain telah di bayarkan.

“Pada tanggal 14 Agustus 2024, kembali Pihak Distransnaker kampar melakukan pemanggilan, Pekerja Hadir,pihak perusahaan mangkir dari panggilan Distransnaker kabupaten Kampar, EFRINAWATI,SE,MM  Sebagai mediator hubungan industrial menyampaikan,Kita akan mengeluarkan surat anjuran jika pihak perusahaan tidak ada etika baik, selanjutnya Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) provinsi Riau yang menangani.”tutupnya

(Oferius zega/team)

scroll to top