Pemkab Labusel dan DPRD Labusel Laksanakan Penandatanganan Berita Acara Nota Kesepakatan (MoU) KUA & PPAS P.APBD Tahun Anggaran 2024

IMG-20240815-WA0011.jpg

LABUSEL-BENUANEWS.COM.SUMUT
Wakil Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel) H. Ahmad Padli Tanjung, S.Ag hadiri rapat paripurna DPRD Kab. Labusel dalam Penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD Kab. Labusel atas hasil pembahasan KUA & PPAS PAPBD Tahun Anggaran 2024 dan Penandatanganan Berita Acara Nota Kesepakatan (MoU) KUA & PPAS P.APBD Tahun Anggaran 2024

Rapat paripurna tersebut dibuka langsung oleh Pimpinan DPRD Labusel Zamal Harahap dilaksanakan di ruang sidang paripurna DPRD Labusel pada hari Rabu (14/8/24)

Anggota DPRD Labusel Ayu Safitri menyampaikan laporan Badan Anggaran DPRD Kab. Labusel atas pembahasan rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan rancangan perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2025.

“Kami akan membacakan hasil pembahasan bersama para Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang didampingi oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yaitu, menerima dan menyetujui rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta rancangan perubahan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024”, ucapnya

Ayu Safitri menguraikan baik mengenai pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah, maka secara ringkas rancangan perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta rancangan perubahan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024, diuraikan sebagai berikut:

1. Pendapatan daerah pada perubahan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 diproyeksikan sebesar Rp.966.813.630.138,00 (sembilan ratus enam puluh enam milyar delapan ratus tiga belas juta enam ratus tiga puluh ribu seratus tiga puluh delapan rupiah) mengalami penurunan sebesar Rp.7.191.696.061,00 (tujuh milyar seratus sembilan puluh satu juta enam ratus sembilan puluh enam ribu enam puluh satu rupiah) atau 0,74% dari target APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp.974.005.326.199,00 (sembilan ratus tujuh puluh empat milyar lima juta tiga ratus dua puluh enam ribu seratus sembilan puluh sembilan rupiah)

2. Belanja daerah pada perubahan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2024 diproyeksikan sebesar Rp.1.098.306.417.113,31 (satu trilyun sembilan puluh delapan milyar tiga ratus enam juta empat ratus tujuh belas ribu seratus tiga belas koma tiga puluh satu rupiah) mengalami kenaikan sebesar Rp.57.942.330.357,31 (lima puluh tujuh milyar sembilan ratus empat puluh dua juta tiga ratus tiga puluh ribu tiga ratus lima puluh tujuh koma tiga puluh satu rupiah) bila dibandingkan dengan APBD sebelum perubahan sebesar Rp.1.040.364.086.756,00 (satu trilyun empat puluh milyar tiga ratus enam puluh empat juta delapan puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh enam rupiah) dan

3. Pembiayaan daerah pada perubahan APBD tahun anggaran 2024 dianggarkan sebesar Rp.134.492.786.975,31 (seratus tiga puluh empat milyar empat ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh enam ribu sembilan ratus tujuh puluh lima koma tiga puluh satu rupiah) bila dibandingkan dengan apbd sebelum perubahan sebesar Rp.66.358.760.557,00 (enam puluh enam milyar tiga ratus lima puluh delapan juta tujuh ratus enam puluh ribu lima ratus lima puluh tujuh rupiah) maka bertambah sebesar Rp.68.134.026.418,31 (enam puluh delapan milyar seratus tiga puluh empat juta dua puluh enam ribu empat ratus delapan belas koma tiga puluh satu rupiah)

“Atas kondisi sebagaimana kami uraikan di atas, dengan ini badan anggaran DPRD Kab. Labusel meminta kepada saudara Bupati Labusel agar dapat melakukan upaya-upaya yang terukur dan konkrit guna lebih mengoptimalkan pencapaian target dimasa yang akan datang serta dapat mencapai sasaran yang tepat sesuai yang diharapkan dan dalam penyusunan perubahan KUA dan PPAS agar berpedoman pada dasar hukum yang berlaku”, tuturnya

Ayu Safitri juga menyampaikan catatan kepada Bupati. Diminta kepada Bupati Labusel dalam hal ini Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar dapat mengoptimalkan anggaran pada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sesuai dengan KUA PPAS yang tersaji dan ditingkatkan secara optimal, efektif dan efesien serta dapat memaksimalkan penggunaan anggaran P.APBD tahun anggaran 2024 dan anggaran yang dialokasikan tepat sasaran, bermanfaat untuk masyarakat di Kab. Labusel sehingga capaian kinerja mencapai sempurna di tahun yang akan datang

Wabup H. Ahmad Padli, mengucapkan terimakasih kepada Dewan yang terhomat, yang telah dapat menerima perubahan KUA, dan perubahan PPAS rancangan perubahan APBD Kab. Labusel tahun anggaran 2024.

“Sebagaimana telah kami sampaikan dan Alhamdulillah pada hari ini, nota kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS Rancangan Perubahan APBD Kab. Labusel, tahun anggaran 2024, dapat disepakati melalui nota kesepakatan antara Pemkab Labusel, dengan DPRD Kab. Labusel yang telah ditandangani bersama”, ucapnya

Wabup menyampaikan, proses awal pembahasan sampai kepada penandatanganan nota, kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS Rancangan Perubahan APBD Kab. Labusel tahun anggaran 2024 ini, selayaknya dan patut mendapat apresiasi, khususnya kepada dewan yang terhormat, dimana telah dilakukannya, pembahasan dan tela’ahan, atas perubahan KUA dan perubahan PPAS Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2024

“Tentunya, dalam proses pembahasan yang dilaksanakan, oleh badan anggaran DPRD Kab. Labusel bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kab. Labusel, terdapat banyak pandangan, koreksi dan masukan, yang disampaikan oleh dewan yang terhormat, baik yang berhubungan dengan pendapatan, maupun belanja, hal ini tentunya sangat bermanfaat, terhadap penyempurnaan atas Rancangan Perubahan APBD Kab. Labusel tahun anggaran 2024, sehingga diharapkan anggaran ini nantinya, benar-benar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh lapisan masyarakat, di Kab. Labusel”, tuturnya

Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024, tentu untuk langkah selanjutnya kita sudah dapat memproses agenda berikutnya yaitu penyusunan rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD Kab. Labusel tahun anggaran 2024″, pungkasnya.(K.Nasution)

scroll to top