Viral Diduga Tidak Memiliki Ijin B3 Tempat Pengolahan dan Penampungan Limbah Sawit (CPO) APH dan LH jangan Tutup Mata

IMG-20240813-WA0135.jpg

Pontianak, Kalbar (BenuaNews.com) – Diduga tidak mengantongi ijin Usaha Pengolahan dan Penampungan Limbah Sawit (CPO) yang ber alamat di Jalan Kebangkitan Nasional, Kecamatan Pontianak Utara, kota Pontianak Kalimantan Barat, Selasa (13/08/2024).

Muhammad Najib Selaku Div. Humas Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia ( LPK RI ) Kalimantan Barat mengatakan, Kegiatan Pengolahan dan Penampungan Usaha ini dikelola oleh D.SK Selaku Pemilik Usaha Diduga tidak mengantongi Izin Usaha sebagaimana peraturan yang dimaksudkan dalam Peraturan dan perundang-Undangan yang berlaku.

“Dari hasil Pantauan Team Investigasi dilokasi tersebut, tempat Pengolahan dan Penampungan Limbah Sawit ini, Tidak Memenuhi Syarat dan Ketentuan Izin Lingkungan Hidup, yang dijalankan oleh pihak inisial D.SK Yang Mengelola Usaha,” ujar Najib.

Lanjut Najib juga mengatakan bahwa, di dalam aktivitas kegiatan usaha ini kuat sekali Dugaan belum miliki ijin seperti Izin UPL-UKL, Izin PBG, Izin Prinsip, Izin Tata Ruang, Izin Lingkungan Dan Lain-lain.

Najib juga berharap kepada Aparat Penegak Hukum Pontianak Kota bersama Instansi Terkait Periksa dan melakukan Penindakan secara tegas demi melakukan penerapan Supremasi Hukum yang Berlaku, terkait Usaha Pengolahan dan Penampung Limbah Sawit (CPO) Minyak Kotor atau Miko ini, yang di duga keras Tidak memiliki ijin.

Saat tim Media ini berupaya ingin konfirmasi dan mendatangi pemilik inisial D.SK tersebut tidak berada ditempat dan Tim Investigasi Media ini juga berupaya konfirmasi kepada kepala Gudang yang enggan menyebutkan namanya bahwa, Bos jarang datang dan tidak berani memberikan tanggapan atau keterangan.

“Maaf saya tidak berani untuk memberikan keterangan ujarnya,” papar Kariawan penjaga Gudang tersebut.

( Tim/Red )

scroll to top