Tim gabungan Polda Sumsel melakukan penertiban tambang ilegal batubara yang beroperasi di tiga titik lokasi kec tanjung agung

Muara Enim,(benuanews.com)-Tim gabungan Polda Sumsel dan Polres Muara Enim, Sat Pol PP Muara Enim dan PTBA, melakukan penertiban tambang ilegal batubara yang menambang dan beroperasi di IUP PTBA dan HGU PT BSP di tiga lokasi yakni Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung,
Simpang Karso dan Bintan, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Senin 5 Agustus 2024.

Dalam penertiban tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain SIK MSi didampingi Kepala Biro Operasional (Karoops) Polda Sumsel Kombes M Anis Prastiyo Santoso, Brimob Sumsel, Waka Polres Muara Enim Kompol Roy Arpian Tambunan SP SIK, Plt Kasat Pol PP Muara Enim Andrile Martin SE, Kapolsek Lawang Kidul Iptu KMS Erwin, VP Penambangan PTBA Suratman, dan pihak terkait.

Dari pengamatan dilapangan, tim gabungan dengan ratusan personil dari Brimob, Polres Muara Enim, Polsek Lawang Kidul dan Tanjung Agung, dan Sat Pol Muara Enim, tersebut melakukan apel gabungan di Mapolres Muara Enim melakukan persiapan sekitar pukul 14.00 WIB.

Setelah itu langsung dibagi tiga lokasi tambang liar yang beroperasi di IUP PTBA dan HGU PT BSP di tiga lokasi yakni Tanjung Agung Kecamatan Tanjung Agung,
Simpang Karso dan Bintan, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, yang dilakukan secara serentak.

Penertiban tersebut berhasil diamankan beberapa barang bukti kendaraan, karung berisi batubara dan warga yang diduga melakukan aktivitas penambangan di Mapolres Muara Enim. Dan sampai pukul 19.30 WIB, beberapa tim masih melakukan penertiban tambang liar.

Selain itu, juga dilakukan penertiban lokasi tambang liar dan bangunan liar oleh tim gabungan serta penutupan akses jalan kendaraan tambang liar ke lokasi tambang dengan membuat parit dan membuat garis pembatas police line oleh pihak PTBA.

Wakapolda Sumsel Brigjen Pol M Zulkarnain, mengatakan bahwa kegiatan ini adalah untuk penertiban tambang liar yang berada dalam IUP PTBA dan HGU PT BSP.

Kegiatan penambangan liar tersebut tentu sangat melanggar hukum untuk itu harus ditertibkan bersama-sama dengan stakeholder yang ada sehingga permasalahan ini bisa selesai.

Sebab jika ini tidak ditertibkan tentu akan menganggu bahan baku kelistrikan untuk PLTU Suralaya, PLTU Bukit Asam dan PLTU Sumsel 8.

“Ini adalah PSN, maka kewajiban kita bersama menjaganya. Masa kita daerah lumbung energi namun kita memakai lilin,” ujar Mantan Dirreskrimsus Polda Sumsel

Lanjut Alumni Akpol 94, dari hasil penertiban dilapangan, memang ada beberapa barang bukti yang kita amankan dan nanti akan dikembangkan sehingga mengetahui siapa pemain dibelakangnya ditambang ilegal tersebut.

Untuk kedepan akan terus kita awasi namun caranya masih rahasia. Tetapi untuk saat ini, kita sudah lakukan penertiban dan membuat jalur parameter sehingga penambang ilegal tidak bisa masuk kembali dalam lokasi tambang tersebut.***☆****.

scroll to top