Pekanbaru, Benua news com : pekerja minta ke dinas tenaga kerja dan transmigrasi pengawasan provinsi Riau segera bertindak proses laporan pekerja terkait kecelakaan kerja yang di alami pekerja dua kali berturut-turut hasil pemeriksaan dokter pihak rumah sakit prima Pekanbaru dua-duanya
“Sembuh tanpa cacat” untuk mencari kebenaran dan keadilan pekerja telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak pengawasan tenaga kerja provinsi Riau pada tanggal 26 Juni 2024 tahap proses.
“Disampaikan pekerja kepada awak media pada 12Juli 2024, kecelakaan kerja pada tanggal,10 Juli 2021 saat saya bekerja brodolan menimpa mata saya sebelah kiri dan saat itu langsung berdarah Namun kita kecewa atas putusan pihak rumah sakit prima Surat yang di keluarkan pada tanggal,18 Maret 2022, “sembuh tanpa cacat”
“Atas putusan pihak rumah sakit menyatakan: sembuh tanpa cacat” kembali pihak perusahaan mempekerjakan Saya kembali bekerja sebagai status Pemanen, pada tanggal 09 Oktober 2023 kembali saya mengalami kecelakaan kerja brodolan menimpa mata saya sebelah kanan
Putusan Pihak rumah sakit mengeluarkan surat pada tanggal,18 Januari 2024 menyatakan: ” Sembuh tanpa cacat” Saya jujur atas putusan dokter baik pertama dan kedua tidak sesuai yang aku rasakan.”
“Pekerja kecewa atas perilaku manajemen perusahaan PT SIR melakukan pemutusan hubungan kerja terhadapnya yang tidak beralasan,
Pada tanggal,03 Juli 2024,SP.I pada tanggal,05 Juli 2024,SP.II pada tanggal 06 Juli 2024 SP.III, pada tanggal 09 Juli 2024 perusahaan melakukan PHK- pemutusan hubungan kerja kepada Aris sebagai pekerja, kondisi Aris sebagai pekerja dalam keadaan kondisi sakit dan terakhir berobat di klinik perusahaan pada tanggal 12 Juli 2024,Aris berharap kepada dinas pengawasan tenaga kerja provinsi Riau agar membantunya mendapatkan hak- haknya sebagai pekerja.”
“Saat konfirmasi kepada pihak perusahaan PT SIR lewat chat WhatsApp menyampaikan,Saya cari informasi ke kebun dulu bang,Saya belum tercopy dengan permasalahannya.”
(M.marsono zega/team)