Polres Simalungun Gelar PAM Aksi Unjukrasa dari Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL di Pengadilan Negeri Simalungun

IMG-20240709-WA0022.jpg

Simalungun.Benuanews.com – Pada hari Senin tanggal 08 Juli 2024 sekira pukul 07.30 Wib Personil Polres Simalungun yang terlibat Sprint Pam Unras melaksanakan Apel pengecekan dan APP yang dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Martua Manik, SH, MH selaku koordinator PAM beserta Kapolsek Bangun AKP Esron selaku Padal Wilayah

Bahwa pada hari ini Senin tanggal 08 Juli 2024 akan berlangsung sidang Kesembilan Sorbatua Siallagan dengan agenda “ Pemeriksaan Ahli” di pengadilan negeri Simalungun dimana Sorbatua Siallagan adalah tahanan Kejaksaan Negeri Simalungun yang dititip di Lapas Kelas 2A Pematangsiantar yang sebelumnya telah diiserahkan oleh penyidik Polda Sumut (tahap II) pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 dan diancam pidana dalam Pasal 76 ayat 3 jo Pasal 50 ayat 2 huruf B UU RI nomor 41 tahun 1999 tentang kehutanan jo Pasal 35 dan 36 UU RI nomor : 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Selanjutnya sekira pukul 08.00 Wib Massa dari Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL sebanyak 35 orang yang berasal dari warga Dolok Parmonangan Nagori Pondok Buluh Kec. Dolok Panribuan Kab. Simalungun yang tergabung dalam Komunitas Adat Keturunan Ahli Waris Ompu Umbak Siallagan Tiba di depan Kantor Kejaksaan dan melakukan aksi jalan kaki sambil orasi dan penaburan bunga ke kantor kejaksaan menuju Kantor Pengadilan Negeri Simalungun sebagai simbol “Hukum di Kabupaten Simalungun telah mati”

Adapun massa dari Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL membawa alat peraga unras berupa :
– Speaker/ mic
– Spanduk dan Poster
-Musik Tradisional Batak

Selanjutnya Massa dari Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL melaksanakan orasi orasi bergantian yang dikoordinir oleh YANIARIS MANULLANG serta didampingi beberapa Mahasiswa ( GMKI) selanjutnya para massa langsung duduk dan melakukan ritual serta berdoa membentangkan spanduk dan Poster di depan Kantor pengadilan Simalungun yang bertuliskan :
– Beta ta palao panegai tombak dohot huta
– Berkebun tanah ompu sendiri bisa dk kriminalisasi di negara ini
– Bisuk songon ulok , marohha songon darapati
– Masyarakat adat : Benteng terakhir penjaga dan nilai nilai kehidupan
– Oke gass, sahkan RUU masyarakat adat
– Hentikan kriminalisasi masyarakat adat di tanah Batak
– Segera bahas perda pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Sumatra Utara
– Habonaron do bona hanya slogan jika masyarakat adat di dikriminalisasi
– Selamatkan bumi dengan mengakui masyarakat adat
– Kembalikan tanah adat ompung kami
– Tampak na do tajom, Na rimitahi do gogona
– Sorbatua Siallag tidak bersalah, dia menanam ditanah ompung sendiri
– Hentikan aktifitas TPL di tanah Opung kami
– Purpar pande dorpi tu toguna tu dimpos na

Adapun yang menjadi tuntutan dari Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL adalah :
– Mendesak Pengadilan Simalungun agar membebaskan Sorbatua Silallagan tanpa syarat.
– Hentikan Kriminalisasi terhadap Masyarakat Adat.
– Sahkan RUU Masyarakat Adat
– Kabulkan permohonan penangguhan penahanan Sorbatua Siallagan.
– Cabut Izin Konsesi PT. TPL dari Wilayah Adat.

Sekira Pukul 10.45 Wib Hakim Pengadilan Negeri Simalungun an Agung Cory Fondrara Laia, S.H hadir menjumpai para massa dan menyampaikan bahwa sidang Sorbatua Siallagan akan di mulai agar orasi orasi di hentikan sementara dan mengijinkan para massa masuk ke dalam ruang sidang dan tidak membuat kegaduhan agar proses persidangan berjalan lancar

Pukul 11.30 wib, sidang perkara nomor : 155 / Pid.B / LH / 2024 / PN Simalungun dilaksanakan diruang sidang Cakra dengan agenda Pemeriksaan Ahli terhadap Prof. Dr. Alpi Sahari SH. MHum selaku Ahli Hukum Pidana yang dipimpin oleh : DESSY D.E.GINTING SH.M.Hum ( Hakim Ketua ). ANGGREANAE.R.SORMIN SH ( Hakim Anggota ),dan
AGUNG CORY F.D.LAIYA SH.MH ( Hakim Anggota ).

Sekira pukul 14.33 Wib Pemeriksaan Saksi Ahli Hukum Pidana Selesai dan JPU bermohon untuk menjadwalkan ulang untuk pemeriksaan Ahli dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 dan Hakim pun mengabulkan dan Selanjutnya persidangan selesai dan massa kembali berkumpul di depan halaman Kantor pengadilan melakukan orasi orasi

Pukul 15.30 Wib massa dari Aliansi Gerakan Masyarakat Tutup TPL membubarkan diri dan meninggalkan Kantor pengadilan Negeri Simalungin situasi dalam keadaan aman dan baik

Untuk diketahui bahwa pelaksanaan sidang Kesepuluh Sorbatua Siallagan dengan agenda Pemeriksaan Ahli dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Ahli yang di hadirkan oleh PH Terdakwa serta Saksi A de Charge dilaksanakan pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024.
(Dedi Sinaga)

scroll to top