Mataram NTB benuanews.com – Respon cepat Personil Sat Lantas Polresta Mataram mengevakuasi kecelakaan tunggal yang terjadi di Simpang Tiga Bertais, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, Selasa (11/06/2024).
Dari Insiden tersebut 8 penumpang segera dilarikan ke Puskesmas terdekat untuk mendapat perawatan dari tenaga medis karena mengalami cidera ringan. Beruntung dari kejadian tersebut tidak ada korban jiwa dan pihak kepolisian dari Sat lantas Polresta Mataram langsung melakukan evakuasi setelah mendapat informasi dari masyarakat.
Kasat Lantas Polresta Mataram AKP Yozana Fajri Sidik AF, SIK.,MH., dalam penjelasannya mengatakan kecelakaan tersebut adalah kecelakaan tunggal, dimana sebuah mobil berjenis Izuzu Granmax (Pickup) yang memuat penumpang 20 orang terjadi pecah ban dan mengakibatkan mobil tersebut terbalik.
“Kecelakaan tunggal tersebut mengakibatkan 8 penumpang yang berada di bak terbuka tersebut mengalami luka ringan dan segera dilarikan ke puskesmas terdekat, “jelasnya.
Mobil Granmax Pickup tersebut awalnya datang dari Barat (Sweet) menuju arah timur, dan tiba-tiba di pertigaan kearah Bertais mobil yang di sopirolehi oleh ACI (45) warga kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah tersebut mengalami pecah ban sehingga oleng dan lepas kendali.
“Jadi mobil tersebut tiba-tiba pecah ban lalu oleng dan Sopir kehilangan kendali sehingga mobil tersebut terbalik, “benernya.
Kejadian ini lanjutnya, diharapkan dapat menjadi pembelajaran kepada masyarakat terutama warga pedesaan agar tidak menggunakan mobil Bak terbuka untuk memuat penumpang demi keselamatan pengendara dan penumpang.
“Kejadian seperti ini kami berharap tidak ada lagi dan dapat kita hindari, maka kesadaran masyarakat untuk tidak mengangkut penumpang menggunakan mobil bak terbuka sangat diharapkan demi keselamatan bersama. Kami dari satlantas polresta mataram sesuai jukrah dari Kapolresta mataram Kombes Pol Dr. Ariefaldi Warganegara, tidak akan bosan dan henti untuk terus memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat serta teguran bagi pengemudi mobil pick up terbuka yg membawa penumpang, bahkan melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum. (Dv)