Gadai HP Buat Judi Slot, Terduga Pelaku Curat Diamankan Tim Opsnal Polsek Sandubaya

IMG-20240528-WA0009.jpg

Mataram NTB benuanews.com – Tim Opsnal Polsek Sandubaya Polresta Mataram berhasil mengamankan terduga pelaku IGES, 22 tahun, asal Cakranegara diduga melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) sebagaimana sesuai Pasal 363 ayat 1 ke-3 KUHP.

Kapolsek Sandubaya Kompol Imam Maladi ST SIK MH membenarkan penangkapan tersebut bahwa kejadian ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/V/2024/SPKT/POLSEK SDBY/POLRESTA MATARAM/POLDA NTB, pada tanggal 25 Mei 2024 pelapor atau korban atas nama IMBS, 45 tahun, Cakranegara Kota Mataram.

” Kejadian terjadi pada hari Kamis, tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 02.30 wita di rumah korban TKP (Tempat Kejadian Perkara) bertempat di Jalan Candra Kirana No. 4 Banjar Mantri, Kelurahan Cilinaya Kecamatan Cakranegara Kota Mataram “, ucapnya. Senin, (27/05/2024)

Diceritakan Kapolsek awalnya pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekira pukul 02.30 wita di TKP dilaporkan korban telah terjadi pencurian dengan modus operandi
terduga pelaku masuk ke dalam ke areal pekarangan rumah melalui pintu gerbang yang tidak terkunci.

” Setelah itu masuk ke dalam rumah korban lalu mengambil HP milik korban didalam kamar tidur yang saat itu HP diatas tempat tidur dan korban masih bekerja sebagai juru parkir di sebuah supermarket “, ungkapnya

” Kemudian setelah berhasil mengambil HP tersebut, terduga pelaku mengadaikan kepada temannya dengan harga Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan uang hasil gadai dipergunakan untuk main judi selot “, terangnya

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), imbuhnya

Tim opsnal Unit Reskrim Polsek Sandubaya mendatangi TKP, melakukan interogasi saksi-saksi disekitar TKP, pencarian barang bukti sehingga dapat diketahui identitas terduga pelaku selanjutnya melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dirumah keluarganya dan barang bukti yang berhasil kami amankan 1 (satu) Unit HP merk VIVO Y16 dan 1 (Satu) kotak HP merk VIVO Y16 warna putih, terangnya

Terduga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolsek Sandubaya guna proses pemeriksaan lebih lanjut, tutupnya. (Dv)

scroll to top