Gerebek Sebuah Rumah, Sat Resnarkoba Polresta Mataram Amankan Seorang Terduga dan 8,32 gram Sabu

IMG-20240516-WA0050.jpg

Mataram NTB benuanews.com – Diduga kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan Narkoba, sebuah Rumah di wilayah Gapuk, Kelurahan Dasanagung, Kecamatan Selaparang Digerebek Polisi.

Peristiwa penggerebekan yang dilakukan oleh tim opsnal Sat Resnarkoba Polresta Mataram terjadi sekitar Pukul 01:00 Wita Dini hari tadi (16/05/2024).

Dari hasil Penggerebakan tersebut seorang terduga berinisial RAF (20) tahun terpaksa diamankan berikut barang bukti hasil penggeledahan berupa Sabu seberat 8,32 gram dan barang bukti lain seperti alat konsumsi atau alat hisap sabu (bong), pipet yang diruncingkan, korek api gas serta alat – alat yang mendukung penyalahgunaan sabu serta sejumlah uang tunai diduga hasil penjualan sabu.

“Selain Terduga Pelaku, barang bukti Narkotika juga telah kita amankan. Informasi sementara terduga ini merupakan pengedar sabu di seputaran Selaparang dan sekitarnya ,”Ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Mataram AKP I Gusti Ngurah Bagus Suputra, SH., MH., kepada media ini, Kamis (16/05/2024).

Terduga pelaku mengaku baru menjual Sabu beberapa Minggu, dengan alasan untuk kebutuhan hidup. Sementara asal usul barang bukti sabu masih dalam proses pengembangan yang dilakukan Penyidik.

“Kami masih periksa yang bersangkutan. Terkait asal usul barang tentu kita akan dalami,”tegasnya.

Selanjutnya terduga pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Untuk tindakan tersebut terduga akan dijerat Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 tentang 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara. (Dv)

scroll to top