Permohonan Pertama Gagal Kades Soriutu Layangkan Surat Permohonan Jilid Dua

1706698947150.jpg

Dompu,NTB.Benuanews.com. Sangat di sayangkan pasar Manggelewa yang berlokasi di Jln.Lintas Sumbawa Desa Soriutu, Kecermatan Manggelewa, Kabupaten Dompu,NTB. Yang terbilang sudah tidak layak pakai kian jauh dari perhatian Pemerintah Kabupaten Dompu.

Merasa Perihatin melihat kondisi pasar Manggelewa NTB yang cukup menyedihkan Kepala Desa Soriutu tertanggal 4 Maret 2024 lalu mengajukan surat permohonan perbaikan dan pengelolaan pasar Manggelewa NTB yang berada di wilayah kekuasaannya namun tidak ada respon atau tanggapan apapun dari pemerintah Daerah Kabupaten Dompu (Bupati Dompu).

**Sebelum saya menjabat sebagai Kepala Desa ada keinginan dengan melihat adanya sebuah potensi yang ada di pasar itu setelah saya membuka perujukan saya menemukan ada sebuah rujukan dasar hukum dimana ada sebuah instruksi dari Permendagri 42 tahun 2007 yang memberi tawap AG pasar yang di bangun baik dari anggaran Provinsi, Kabupaten/Kota wajib di serahkan untuk di kelola oleh Pemerintah Desa setempat.** Papar kades Soriutu

Sambungnya; Maka dengan dasar itu saya menulis surat permohonan kepada Bupati selaku penguasa di Kabupaten Dompu meminta agar pasar itu di serahkan kepada Pemerintah Desa agar dapat di kelola. Terkait dengan teknik pembagian hasil tetap kami lakukan koordinasi dengan pihak Dinas terkait seperti Bapenda, Dispenda, Spirindak dan lainnya. Ujarnya

Tujuan saya bagaimana pasar itu dapat di genggam oleh kami sebagai Pemerintah Desa adalah untuk membenahi infrastrukturnya. Saat saya turun di lapangan saya melihat pasar becek, atap lorong L tidak bagus dipandang mata, yang mengalami kerusakan dari sejak lama. Jelasnya

Rabu 17 April 2024 Kades Soriutu kembali mengajukan surat permohonan perbaikan dan pengelolaan pasar Desa jilid dua kepada Pemerintah Kabupaten Dompu (Bupati Dompu).

“Jika sekiranya permohonan Pemerintah Desa Soriutu pada tanggal 4 Maret 2024 belum bisa dikabulkan oleh Pemda Kabupaten Dompu tentang Perihal Permohonan Perbaikan dan Pengelolaan pasar yang berada di wilayah Desa Soriutu. Maka, Pemerintah Desa Soriutu mengacu kepada hasil laporan dan pernyataan terlampir masyarakat pasar yang berlokasi di wilayah Desa Soriutu pada hari Senin 1 April 2024 tentang rincian penarikan iuran yang selalu di tarik oleh Dinas Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Dompu kepada para pedagang pasar yang berada di wilayah Desa Soriutu.” Ungkap Kades Soriutu Imam Suanto

Sudah puluhan tahun pihak Dinas terkait telah menarik retribusi/iuran kepada para pedagang pasar namun tidak ada sama sekali perubahan dari fisik sarana pasar tersebut.

Ada beberapa rincian penarikan iuran perhari, perbulan, dan pertahun;

1. PKL sejumlah 131 orang dengan iuran perhari Rp.2.000 x 12 bulan sehingga mendapatkan angka penarikan pertahun Rp.94.320.000

2. Pedagang ruko sebanyak 100 orang dengan iuran penarikan perbulan Rp.100.000 x 12 bulan sehingga mendapatkan angka penarikan pertahun Rp.120.000,000

3. Pedagang yang menggunakan peti sejumlah 46 orang dengan iuran perbulan Rp.50.000 x 12 bulan sehingga mendapatkan angka penarikan pertahun Rp.27.600,000.

Jadi, akumulasi penarikan yang di lakukan oleh pihak Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Dompu pertahun adalah Rp.241.920,000.

Berdasarkan beberapa poin di atas kami Pemerintah Desa Soriutu dan seluruh Warga pasar menuntut kepada pihak terkait agar segera menggunakan uang iuran tersebut untuk perbaikan sarana pasar seperti; Cor Beton Lorong L Pasar, Membuat atap Permanen Lorong L Pasar, Mengecor Tempat Jualan Para Pedagang, Memindahkan Tempat Sampah Di Belakang Ujung Timur Pasar. Pintanya

” Saya berharap semoga Bapak Kepala BAPPENDA/DISPENDA Kabupaten Dompu dapat mengabulkan permohonan kami selaku Pemerintah Desa.” Tutup Kades Soriutu

(imran reporter)

scroll to top