Mataram NTB benuanews.com – Tim Opsnal Polsek Selaparang Polresta Mataram Polda NTB kurang dari 1 X 24 jam berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan berinisial AH, pria 23 tahun, asal Gerung, Lombok Barat pada Minggu, (31/03/2024) sekitar pukul 17.00 wita yang terjadi di Jalan Bunga Matahari, Gomong, Mataram sebagaimana di maksud dalam Pasal 351 KUHP.
Sesaat melakukan olah TKP, penangkapan tersebut langsung dipimpin langsung oleh Kapolsek Selaparang Iptu Muhammad Baejuli SH bersama Tim Opsnal Polsek Selaparang dan Unit Intel Polsek Selaparang.
Kapolsek Selaparang Iptu Muhammad Baejuli SH saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut bahwa berdasarkan Laporan Polisi nomor: LP/ B/17/III/2024/SPKT/Polsek Selaparang/Polresta Mataram/Polda NTB. tanggal 31 Maret 2024, Tim Opsnal Polsek Selaparang mengamankan terduga pelaku penganiayaan.
” Korban yang diketahui atas nama Suratman, (39), Gomong mengalami luka tusuk dibagian leher yang terjadi hari Minggu tanggal 31 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 wita setelah melakukan olah TKP selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku ” ucapnya. Senin, (01/04/2024)
Lanjut Iptu Baejuli menjelaskan menurut keterangan saksi ME melihat terduga pelaku berboncengan dengan dan berhenti di Simpang 3 jalan Matahari dan bertemu dengan korban selang berapa menit terjadi keributan antara terduga pelaku dan korban.
” Tiba-tiba korban lari ke arah saksi ME dengan memegang leher yang dalam keadaan sudah mengalami luka tusukan “, ungkapnya
” Setelah melihat korban dalam keadaan terluka Saksi memanggil saksi lainnya dan mengantarkan korban ke rumah sakit namun beberapa warga dari lingkungan gomong lama sempat mengejar terduga pelaku dan akan menghakimi namun berhasil kita amankan “, jelasnya
Untuk motif penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat karena diduga permasalahan hutang piutang.
Untuk barang bukti 1 buah tas selempang, 1 buah baju Hem warna hitam, 1 buah celana hijau dan 1 buah pisau belati yang sempat dibuang di kali “, terangnya
Kini terduga pelaku AH beserta barang bukti diamankan ke Polsek Selaparang untuk penyelidikan lebih lanjut, tutupnya.(Dv)