Sidang Lanjutan Dakwaan Yang dipaksakan Kepada Ayuk Aida Kasus ini Adalah Perdata

20240323_143158_copy_1152x1152.jpg

Jember,Benua News.com-Sidang lanjutan Nomor perkara 73/Pid B/2024/PN.Jmr di Pengadilan negeri Jember, tentang dakwaan pengelapan dana haji telah sampai pada pembelaan oleh Jaksa Penuntut Umum setelah tanggal 14 Maret sebelumnya, pembacaan Eksepsi oleh Penasehat hukum terdakwa yaitu Dina Aprillia, SH berlangsung dengan tertib, Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum dan hadiran mendengarkan Pembacaan Eksepsi dengan Cermat.

Pada sidang selanjutnya Senin, 18 Maret 2024 yaitu pembacaan pembelaan dari Penuntut Umum terhadap saksi korban. dari pembelaan tersebut ada hal menarik yang dikemudian di tanggapi oleh penasehat hukum terdakwa, yaitu “yang menjadi pertanyaan Penuntut Umum adalah kenapa terdakwa mengembalikan uang sejumlah Rp. 37.000.000,- (Tiga puluh juta rupiah) bukan uang sejumlah Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) sebagaimana yang diminta oleh saksi korban ENIK RISNAWATI ??? apakah hal ini cara atau trik dari terdakwa untuk mengelak atau menghindar dari perbuatannya dengan alasan telah mengembalikan uang lebih dari yang diminta oleh saksi korban ??? Selain itu dalam Eksepsinya Sdr. Penasehat Hukum menyatakan tidak ada kerugian dengan alasan uang sudah dikembalikan kepada saksi korban (secara diam-diam). Sehingga dengan demikian Penuntut Umum berpendapat bahwa hal ini telah memasuki ranah materi pokok perkara yang akan kami buktikan dalam pemeriksaan persidangan”.

Dalam paparannya kepada media ini, Dina Aprillia, SH mengatakan, “terdakwa mengembalikan senilai 37 juta sesuai dengan data awal yang diminta saksi korban kepada admin dengan tidak menunjukkan bukti transferan dan sesuai dengan laporan awal dikepolisian serta setelah dicek direkening koran oleh terdakwa maka benar uang saksi korban masih 37 juta, jadi ya harus di transfer 37 juta,” jelasnya.

Dan poin pembelaan yang juga mendapat komentar dari Penasehat Hukum saksi korban yaitu, “setelah terdakwa ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak penyidik Polres Jember, padahal yang permasalahkan jumlah uang saksi korban yang diminta hanya sebesar Rp. 20.000.000,- (Dua puluh juta rupiah) sedangkan uang yang sejumlah Rp. 17.000.000,- (Tujuh belas juta rupiah) karena uang tersebut bukan milik saksi korban ENIK RISNAWATI namun milik anggota jamaah dibawah tabungan saksi korban ENIK RISNAWATI yang sudah di kembalikan sebelumnya oleh saksi korban kepada anggota dibawahnya sebagai tanggung jawab saksi korban dan pengembalian uang tersebut dilakukan sebelum terdakwa AYUK AIDA mengembalikan kepada saksi korban”.
poin ini mendapat tanggapan dari Penasehat Hukum Ayuk Aida yaitu Dina Aprillia, SH. kepada awak media ini menyampaikan, “bahwa dari rekening Enik transfer ke rekening terdakwa senilai 20 juta dengan bertahap 2 kali atas nama Enik 10 juta dan Yusuf 10 juta, dan yang 17 juta atas nama beberapa mitranya, tetapi yang transfer Enik ke terdakwa,” ungkap Dina dengan jelas.

“Jadi logikanya sama saja Enik yang transfer ke terdakwa. Enik pada waktu itu meminta semua 37 juta ke admin klien saya, dan semua sudah dijelaskan di BAP Kepolisian,” ungkap Dina.

Selanjutnya masih menunggu sidang putusan sela yang akan di gelar pada 27 Maret 2024 di PN Jember. Penasehat Hukum Terdakwa, Dina Aprillia berharap bahwa kliennya bisa mendapatkan keadilan yang sebenar-benarnya.

“saya harap klien saya, Ayuk Aida bisa mendapatkan keadilan, bisa terbebas dari tuduhan yang disangkakan, saya yakin kebenaran yang tetap bersinar,” pungkas Dina.

Star

Redaksi

Redaksi

Satu Pelurumu Hanya Tembus Satu Kepala Manusia...Tetapi Satu Tulisan Seorang Jurnalis Bisa Tembus Jutaan Manusia (082331149898)

scroll to top