Mamak Tewas di Tangan Keponakan Sendiri Dengan Dua Kali Pukulan

IMG-20230905-WA0011-2.jpg

Payakumbuh ,-Benuanews.com ,Polres Payakumbuh dan Kejari gelar rekontruksi kasus dugaan pembunuhan yang di lakukan keponakan terhadap mamaknya,reka ulang yang di peragakan oleh pelaku berjalan lancar adegan demi adegan sehingga mengakibatkan korban tewas di tangan keponakannya ,rekontruksi yang di gelar pada hari Selasa (17/9) di kawal ketat oleh puluhan personil kepolisian .

Rekonstruksi diawali dengan kedatangan pelaku, Rahmat (35) di rumah korban Nasir (51) atau tempat kejadian perkara (TKP) di jorong Simpang Ganti, Nagari Batu Hampar, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota digelar pada, Selasa 5 September 2023 pagi. Ratusan warga sejak pagi berdatangan ke lokasi untuk melihat dari dekat peristiwa ganas yang dilakukan sang kemenakan akibat membutuhkan uang untuk keperluan sehari-hari.

Pelaku Rahmat (35) menghentikan jeritan sang mamak bernama Nasril (51) dengan dua kali pukulan menggunakan potongan kayu bulat yang ujungnya bercabang berukuran 63 centimeter, pukulan pertama itu ia berikan kearah wajah karena aksi pencurian yang dilakukan diketahui sang mamak

Usai pukulan pertama itu, Korban Nasril yang tinggal seorang diri, berteriak untuk meminta pertolongan. Takut aksi ketahuan, tersangka yang memiliki istri tengah hamil tua itu kembali melakukan pemukulan menggunakan kayu kearah mulut, hingga mulut korban mengeluarkan darah.

Aksi itu terlihat dalam proses Rekonstruksi yang diperankan tersangka Rahmat di rumah korban di Jorong Simpang Ganti Nagari Batuhampa Kecamatan Akabiluru Kabupaten Limapuluh Kota, pada Selasa (5/9) pagi. Dalam Rekonstruksi itu, tersangka menjalankan 21 adegan.

” Iya, kita hari ini melakukan Rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan seorang mamak oleh kemenakan nya sendiri. Tersangka direncanakan akan melakukan 21 adegan,” sebut sebut Kapolres Payakumbuh, AKBP. Wahyuni Sri Lestari melalui Kasat Reskrim, AKP. Elvis Susilo didampingi KBO Satreskrim, IPDA. Hendra Gunawan dan Kanit I, IPDA. Zuyu Gianto.

Kasat Reskrim juga menambahkan, Rekontruksi dilakukan untuk memperjelas proses penyidikan yang dilakukan. Saat menjalani Rekonstruksi, tersangka Rahmat didampingi Penasehat Hukum. Dari adegan tersebut tidak ada yang dibantah oleh tersangka ataupun pihak lainnya. Pasca Rekonstruksi itu, pihaknya akan segera melimpahkan perkara itu ke Kejaksaan Negeri Payakumbuh.

” Dari adegan yang diperankan itu tidak ada yang dibantah oleh tersangka ataupun pihak lain, ia (tersangka) didampingi penasehat hukum saat menjalani Rekonstruksi.” Tutup Elvis.(Julian)

scroll to top