Penyidik Tipidter Polres Bima Merespon Cepat Laporan Pengrusakan Hutan Lindung Dan Keterlibatan Tiga Oknum

IMG-20230822-WA0151.jpg

Bima,NTB.Benuanews.com. Penyidik Unit Tipidter Polres Bima Kota memeriksa 2 saksi terkait dugaan pengrusakan hutan dan pungli di Desa Kombo, Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, pada hari Minggu (20/8/2023) berdasarkan Laporan ketua umum LSM LP3 LH NTB. (Nursi S, Sos)
Sapaan akrabnya Bung Oka

Nursi menyatakan setelah di periksa 2 saksi tersebut, penyidik merencanakan akan mengeluarkan surat panggilan untuk beberapa saksi lainnya baru akan di panggil lagi pihak terlapornya menurut komunikasinya dengan penyidik. Terkait dugaan pembabatan, pembakaran hutan dan pungutan liar (Pungli), di so Mada Nae, Desa Kombo ,Kecamatan Wawo, Kabupaten Bima, NTB. Yang di lakukan oleh pihak terlapor melibatkan oknum BKPH Maria Donggo Masa, Oknum Resort Wawo dan Ketua KTH Mada Na’e.

Penyidik Polres Bima Kota, Aipda Muhammad Yamin SH, saat di konfirmasi Wartawan Media Benuanews.com. mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan dan memeriksa kedua saksi.

“Pemanggilan kedua saksi guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait dengan laporan atas dugaan tindak pidana Pembabatan Kawasan Hutan Lindung, Pembakaran Kawasan Hutan Lindung dan Pungutan Liar (Pungli)” Ujarnya

Selain pemanggilan Kedua saksi pihaknya juga dalam waktu dekat akan mengeluarkan surat pemanggilan terhadap 4 orang saksi dari pihak Pelapor untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

“Insya Allah, kami akan mengeluarkan surat pemanggilan untuk 4 orang saksi dari Pelapor dalam Waktu dekat”, Terangnya

Sementara itu, Ketua Umum Lembaga Perhimpunan Pemuda Peduli Lingkungan Hidup (LP3LH) Propinsi NTB, Nursi, S.Sos, menyampaikan bahwa pihaknya telah dipanggil oleh pihak Penyidik Polres Bima Kota untuk memberikan keterangan lebih lanjut atas laporan yang telah pihaknya laporkan pada beberapa waktu lalu.

“Kami sudah memberikan keterangan tambahan didepan penyidik dan disertai dengan bukti-bukti atas dugaan keterlibatan 3 oknum atas tindak pidana pembabatan kawasan hutan lindung dan pembakaran lahan kopi milik masyarakat Desa Kombo”. Ungkapnya

Selain itu 3 oknum juga telah melakukan pungli dengan janji akan memberikan lahan. Buktinya sudah kami kantongi sebagai acuan pihaknya serta Berita Media Online Benuanews.com. sudah dilampirkan juga dalam laporan”, Ucapnya

“Bukti kejahatan 3 oknum sudah kami serahkan dan sejumlah nama-nama saksi sudah kami serahkan ke pihak penyidik”.

Atas bukti dan saksi yang telah diserahkan, pihaknya berharap agar oknum tersebut segera di keluarkan surat panggilan untuk segera diperiksa. Pinta Nursi saat dikonfirmasi setelah keluar dari ruang Unit Penyidik Tipidter Polres Bima.

Hal senada juga disampaikan, Ketua Umum DPP Lembaga Pengawasan Kebijakan Daerah (BAPEKA) Propinsi NTB, Tasrif, SH, menyampaikan ucapan terimakasih dan apresiasi yang tinggi atas kinerja pihak penyidik Tipidter Polres Bima yang cepat merespon terkait dengan laporan pihaknya.

“Kami apresiasi atas kinerja penyidik Polres Bima Kota yang mampu bekerja cepat dan bahkan di hari libur pun tetap bekerja serta melayani dengan baik”, terangnya.

Oleh karena itu, Tasrif berharap, kepada pihak APH atau Penyidik, agar segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secepatnya, karena kasus ini merupakan satu kesatuan yang tidak bisa terpisahkan.

[TASRIF]

scroll to top