BENUANEWS.COM | Labuhanbatu, Sumut –
Personil Tekab Satreskrim Polres Labuhanbatu dipimpin oleh Kanit Resum Ipda Yasmin Tua Purba, SE, berhasil menangkap seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap korban seorang ibu bernama Cahaya (53) warga
Jalan Sumber Beji, Gang Puskesmas, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu, yang terjadi pada 08 Agustus 2023 lalu.
Selain itu, juga diringkus dua orang lainnya yang menerima uang tutup mulut agar tidak membocorkan aksi kejahatan itu.
Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hasudungan Hutajulu, SIK, SH, MH, MIK melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, SH Minggu (20/08/23) pagi mengatakan, seorang pelaku curas tersebut yaitu, Arido Lubis alias Rido (20) warga Jalan Balai Desa, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.
Sementara itu, dua orang lainnya yang mengetahui kejahatan itu dan turut serta menerima uang dari hasil kejahatan sebagai uang tutup mulut adalah Budiman Siregar alias Budi (31) dan Irfan Siregar alias Irfan (36). Keduanya juga warga Jalan Balai Desa, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara.
Menurut Parlando, peristiwa curas yang dialami korban terjadi pada Selasa (08/08/23) lalu sekira pukul 03.00 Wib dini hari. Saat itu korban hendak pergi ke Pasar Gelugur dengan berjalan kaki.
Setibanya di Gang Puskesmas, Jalan Sumber Beiji, korban disergap oleh dua orang dan ditutup mulutnya dengan menggunakan karung. Setelah ditutup pakai karung, mulut korban juga diremas agar tidak bisa berteriak.
Kemudian, tas korban yang berisi uang tunai sebesar Rp.50.000.000 dirampas.
Tidak hanya itu, kalung dan gelang emas yang melekat di tubuh korban juga diambil paksa. Selanjutnya pelaku melarikan diri.
” Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 100.000.000. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Mapolres Labuhanbatu” terang Parlando.
Berdasarkan laporan korban, Tim Tekab Unit I Resum Satreskrim Polres Labuhanbatu yang dipimpin oleh Kanit Resum Ipda Yasmin Tua Purba, SE, melakukan penyelidikan dan dari hasil penyelidikan itu diketahui jika pelaku atas nama Arido Lubis alias Rido sedang berada di rumah mertuanya di Desa Siluman, Kecamatan Bilah Barat.
Selanjutnya Kamis (17/0823) tim bergerak ke tempat dimaksud. Tanpa kesulitan tim berhasil mengamankan tersangka sekira pukul 04.00 Wib dini hari.
Lebih lanjut Parlando menambahkan, berdasarkan pengakuan tersangka Arido Lubis alias Rido saat diinterogasi, dia melakukan aksinya bersama AZ. Tim pun mencari AZ. Namun AZ belum berhasil diringkus, sehingga masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)
Sementara itu, Rido mengakui jika hasil kejahatan juga dibagi kepada Budiman Siregar alias Budi dan Irfan Siregar alias Irfan masing-masing sebesar Rp 1.000.000. Tim menindaklanjuti keterangan tersangka dan melacak keberadaan dua orang yang menerima uang hasil kejahatan itu sebagai uang tutup mulut.
Tidak butuh lama, tim berhasil meringkus Budiman Siregar alias Budi dan Irfan Siregar alias Irfan di Jalan Balai Desa, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara sekira pukul 05.30 Wib..
” Ketiga tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk menjalani proses hukum selanjutnya” ujarnya. (*)